Berita Lampung

MA Potong Vonis Mantan Kades Karya Tunggal Lampung Selatan, Lolos Kembalikan Uang Negara

MA potong vonis mantan Kepala Desa Karya Tunggal Lampung Selatan, sehingga lolos dari kewajiban mengembalikan uang kerugian negara Rp 821.122.609

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Dok Pribadi
Adi Yana, Kuasa Hukum mantan Kepala Desa Karya Tunggal Tubagus Dana Natardipraja tunjukkan surat putusan dari MA tetang potongan pengembalian uang negara. 

Atas putusan itu, Tubagus Dana Natadipraja mengajukan permohonan banding, namun putusan sebelumnya dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang dengan Putusan nomor 17/PID.SUS-TPK/2023/PT.TJK (18/12/2023).

Tidak puas atas putusan itu, Tubagus Dana Natadipraja mengganti pengacara yang lama dan mengajukan upaya kasasi (18/1/2024) dengan menunjuk Advokat atau Konsultan Hukum Adi Yana dan Eko Umaydi dari kantor hukum Adi Yana dan Partners dikabulkan.

MA memotong hukuman uang pengganti yang harus ditanggung Tubagus Dana Natadipraja.

"Menolak permohonan kasasi Pemohon Kasasi I/Terdakwa dan memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 17/PID.SUS-TPK/2023/PT.TJK tertanggal 18 Desember 2023 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 25/PID.SUS-TPK/2023/PN.TJK tertanggal 15 November 2023. Uang Pengganti Rp.286.644.194,66 Subsidair 6 bulan penjara," demikian bunyi Petikan Putusan Kasasi ungkap Kuasa Hukum Tubagus Dana Natadipraja, Adi Yana, Senin (15/7/2024).

Duduk sebagai Ketua Majelis Soesilo dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani, dan  Yanto, Adapun panitera pengganti M Jazuri, dalam perkara nomor 3447 K/PID.SUS/2024.

Namun, untuk hukuman pidana pokok, majelis tetap pada putusan banding jo putusan pengadilan negeri yaitu 3 tahun 6 bulan penjara.

Pidana penjara 3 tahun, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terhadap putusan Mahkamah Agung tersebut, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kliennya Tubagus di Lapas Way Hui Jati Agung

"Kita akan koordinasi dengan klien dulu apakah menerima putusan atau melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK)," tukasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved