Berita Terkini Artis

Babak Baru, Ammar Zoni Modali Bisnis Narkoba Kini Terancam 12 Tahun Penjara

Fakta baru terungkap di sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa aktor Ammar Zoni.  Ia ternyata berikan modal untuk pengedaran narkoba. 

Editor: Kiki Novilia
Kolase Tribunlampung.co.id
Ammar Zoni Beri Modal Pengedaran Narkoba Kini Terancam 12 Tahun Penjara. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Fakta baru terungkap di sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa aktor Ammar Zoni.  Ia ternyata berikan modal untuk pengedaran narkoba

Fakta ini diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Khareza Mokhamad Thayzar salah satu anggota JPU angkat bicara.

"Ada fakta baru dalam sidang," ucap Khareza Mokhamad Thayzar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024).

JPU ternyata menemukan fakta dalam persidangan, bahwa mantan suami Irish Bella ini memberikan modal kepada terdakwa lain, Akri sebesar Rp 50 juta untuk jual beli narkoba.

"Menurut pengakuan Akri, dia menerima uang modal dari Ammar untuk jual beli narkoba. Kesaksian Akri jadi fakta kunci terkait keterlibatan Ammar di jaringan narkotika," ucapnya.

Karena fakta ini, Ammar Zoni pun tak kunjung dipindahkan ke Panti Rehab oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), meskipun Majelis Hakim sudah menerima assesmen rehabilitasi.

Pihak Ammar Zoni terus mendorong JPU untuk segera mungkin memindahkannya ke panti rehab, menjalankan ketetapan majelis hakim.

Pihaknya baru menerima surat ketetapan dari hakim soal assesmen Ammar Zoni, dalam persidangan Minggu lalu.

Namun, Jaksa belum memindahkannya karena masih menunggu perintah atasan.

"Kami masih menunggu putusan atasan terkait pemindahan Ammar. Kenapa? Karena fakta di persidangan ini kami belum memindahkan terdakwa ke panti rehab," katanya.

Menurut Reza, Akri tidak mungkin berbohong. Sebab, dalam percakapan Akri dan Ammar, terdapat bukti pengiriman atau transfer uang senilai Rp 12 juta dan Rp 5 juta, serta pemberian uang cash Rp 5 juta.

"Itu adalah bukti otentik bahwa Ammar ini benar memberikan modal untuk jual beli narkoba. Ditambah lagi ada kesepakatan Ammar menerima sabu gratis seberat Rp 5 gram, dari kesepakatan jual beli narkotika itu," jelasnya.

"Dan pas ditangkap, barang bukti sabu 2,5 gram ini adalah sisa dari sabu sabu graris seberat 5 gram dari jual beli narkoba. Ini jadi bukti kuat," tambahnya.

Dengan adanya fakta persidangan itu membuat Reza belum bisa memindahkan Ammar Zoni ke panti rehabilitasi, sesuai penetapan majelis hakim.

Mantan suami Irish Bella itu dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  atas dugaan keterlibatannya dalam praktik jual beli narkoba jenis sabu dengan rekannya bernama Akri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved