Berita Terkini Artis

Tiko Aryawardhana Yakin Tak Bersalah, Sebut Masih Bayarkan Utang Eks Istri

Tiko Aryawardhana yakin tidak bersalah atas tudingan mantan istri. Tiko disebut masih bayarkan utang eks istri.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Reny Fitriani
Instagram @itsmebcl
Tiko Aryawardhana Yakin Tak Bersalah, Sebut Masih Bayarkan Utang Eks Istri. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta – Suami BCL, Tiko Aryawardhana sangat yakin dirinya tak bersalah atas tudingan penggelapan uang Rp 6,9 miliar, yang dilayangkan oleh eks istrinya.

Tiko Aryawardhana menjawab seluruh pertanyaan dengan kooperatif, saat diperiksa oleh pihak berwenang.

Kuasa hukum Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar menyampaikan soal beberapa bukti adanya pisah harta antara kliennya dengn si pelapor.

"Cukup banyak, karena ini berkaitan dengan bukti sejak 2015, 2016, 17, 18, sampai 19. Dan ada beberapa hal yang kita masukkan dalam sini bawa,

Arina atau AW punya utang di bank, proses perkawinan itu ada pisah hartanya, sehingga segala harta segala utang itu terpisah," kata kuasa hukum Tiko Aryawardhana.

Bahkan Irfan menyebut, kliennya hingga kini masih dibebankan oleh pelapor.

"Namun, Pak Tiko masih dibebani untuk membayar utang-utang Arina. Jadi ini saya ada yang merasa tidak fair, tuduhan-tuduhan penggelapan,

tetapi memaksa Pak Tiko untuk membayar kewajiban Arina. Jadi ini yang tidak terbuka dari sisi AW berkaitan hal ini dan kita sampaikan sedetail mungkin pada pihak penyidik," ungkapnya.

Tiko dan kuasa hukumnya memberikan bukti untuk menyangkal tudingan yang dilaporkan.

"Kami menjelaskan satu-satu transaksi-transaksi keuangan itu yang membuktikan bahwa audit yang dituduhkan penggelapan itu tidak benar.

Itu jadi catatan besar bahwa Rp 6,9 miliar itu setelah kami baca dalam auditnya, itu sangat tidak jelas, sangat abu-abu dan tendensinya subjektif," ujar Irfan.

Suami baru Bunga Citra Lestari ini juga menyerahkan data dari bank terkait laporan keuangan, laba, dan rugi tiap bulannya.

"Nah itu semua menjadi bukti bahwa Mas Tiko ini menyelesaikan permasalahan dengan professional, tidak mau meninggalkan suatu perubahan lagi di kemudian hari.

Tapi ini yang tidak dipahami dan dimengerti oleh seorang komisaris dan pemegang saham lainnya," jelasnya.

Kuasa hukum Tiko menyayangi sikap yang diambil mantan istri kliennya, yang baru mempermasalahkan saat sudah bercerai.

"Tapi Mas Tiko masih sudi membayar kredit Arina. Jadi saya rasa hal-hal yang sifatnya kekeluargaan tempo hari yang sekarang dibawa ke ranah bisnis,

harusnya dulu kalau mau normalnya, sesuai dengan aturan-aturan bisnis. Sekarang sudah cerai seperti ini mau menuntut dengan cara-cara aturan hukum," pungkasnya.

Tiko Beri Bukti Transaksi Keuangan Kantor

Suami Bunga Citra Lestari atau BCL, Tiko Aryawardhana membeberkan bukti transaksi keuangan kepada penyidik.

Bukti transaksi keuangan yang disampaikan Tiko Aryawardhana untuk meyakinkan kepada pihak penyidik jika suami BCL tidak bersalah.

Transaksi keuangan yang dibawa Tiko Aryawardhana itu merupakan rekening milik perusahaan dan pribadinya.

Atas bukti-bukti yang sudah disampikan ke penyidik, Tiko Aryawardhana bantah lakukan penggelapan dana Rp 6,9 miliar.

Tiko Aryawardhana pun kooperatif dengan datang memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan lanjutan.

Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana menghadiri panggilan untuk pemeriksaan lanjutan atas kasus dugaan penggelapan dana Rp 6,9 miliar di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024) sore.

Kedatangan Tiko Aryawardhana tersebut dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Irfan Agshar.

"Pukul lima sore lah ya kurang lebih. Saya pikir hari ini memenuhi panggilan dong," ujar Irfan Agshar, mengutip YouTube Cumicumi, Selasa (16/7/2024).

Dalam pemeriksaan tersebut, pihak Tiko Aryawardhana bermaksud untuk membantah adanya dugaan penggelapan dana yang dituduhkan.

Serta menjelaskannya dengan berdasarkan bukti-bukti yang ada.

"Saya ingin menyampaikan beberapa hal bahwa pemeriksaan hari ini adalah berkaitan dengan penjelasan bukti-bukti dari kami," kata Irfan.

Jadi kami menjelaskan satu-satu transaksi-transaksi keuangan itu yang membuktikan bahwa audit yang dituduhkan penggelapan itu tidak benar," sambungnya.

Menurut Irfan, hasil audit keuangan yang menjadi dasar laporan pelapor melaporkan Tiko tidak jelas dan tendensius.

"Bahwa Rp 6,9 miliar itu setelah kami baca auditnya itu sangat tidak jelas, sangat abu-abu dan tendensinya subjektif. Ini yang seharusnya kita bawa dalam rapat umum pemegang saham (RUPS)," ungkapnya.

Ia melanjutkan, pihaknya memiliki bukti-bukti transaksi keuangan di rekening perusahaan maupun rekening pribadi Tiko.

Hal ini, kata dia juga sudah dilaporkan melalui e-mail pelapor.

"Mas Tiko hari ini dengan tim saya mampu menyajikan alat bukti dan keterangan-keterangan melalui laporan keuangan yang pada saat itu melalui e-mail."

"Kedua, transaksi yang ada di rekening perusahaan maupun rekening pribadi Mas Tiko jelas sekali untuk kepentingan usaha," tutur Irfan.

Selanjutnya, Irfan juga mengungkapkan jika pihaknya menemukan transaksi perusahan yang menuju ke rekening pelapor atau Arina Winarto.

Temuan transaksi yang mengarah ke mantan istri Tiko Aryawardhana itu juga menjadi catatan bagi tim hukum Irfan Agshar.

Mengingat pelapor juga mempermasalahkan adanya transaksi ke rekening suami BCL itu.

"Apabila kami temukan ada transaksi ke Arina. Apa itu menjadi tanda tanya besar juga, ini kan menjadi pertanyaan."

"Kalau Mas Tiko menggunakan itu untuk kepentingan usaha dipermasalahkan. Kalau kepentingan ke Arina, kami juga menemukan satu catatan transaksi-transaksi juga yang mengalir ke Arina," beber Irfan.

Bahkan tim kuasa hukum Tiko juga mengaku menemukan transaksi kredit atas nama Arina ketika ketika kliennya itu sudah berpisah dengan mantan istrinya itu.

"Termasuk biaya-biaya kredit atas nama Arina padahal sudah masa pisah harta. Tapi mas Tiko masih apa namanya, sudi membayar kredit Arina," jelas Irfan.

Tentu hal itu menurut kuasa hukum Tiko tidak sesuai dengan aturan bisnis yang ada.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Putri Salamah )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved