Berita Terkini Artis

Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ammar Zoni Sebut Ada Keanehan

Aktor Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara kasus narkoba, Jon Mathias selaku kuasa hukum sebut ada keanehan.

|
Editor: Reny Fitriani
Youtube Intens Investigasi
Ammar Zoni. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Aktor Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara kasus narkoba, kuasa hukum sebut ada keanehan.

Sebelumnya, Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Tuntutan itu buntut dari dugaan Ammar Zoni turut terlibat dalam praktik jual beli narkoba jenis sabu.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mengaku terkejut dengan tuntutan yang diberikan kepada sang klien.

Jon Mathias pun menyinggung soal barang bukti narkoba yang dikonsumsi Ammar Zoni.

"Pertama kita terkejut ya, barang buktinya kan cuman 2,5 gram sabu 0,5 gram ganja, nah tuntutannya seperti bandar besar," ungkap Jon Mathias, dikutip dari Tibunnews.com dari YouTube Starpro Indonesia, Kamis (18/7/2024).

Jon menilai ada suatu keanehan dalam kasus yang menjerat kakak Aditya Zoni tersebut.

Pasalnya, kata Jon, dalam keterangan saksi menyebut Ammar tak terlibat dalam jaringan jual-beli narkoba.

Aktor 31 tahun itu menggunakan narkoba hanya sebagai konsumsi pribadi.

"Saksi yang meringankan dan saksi juga dari kepolisian itu kan mengatakan Ammar ini tidak terlibat dengan jaringan narkoba."

"Itu kan hanya buat konsumsi sendiri," papar Jon.

Lantas Jon menyebut ada keanehan mengenai tuntutan yang diberikan kepada Ammar.

"Nah itu menjadi suatu keanehan tiba-tiba tuntutannya 12 tahun," katanya.

Baca juga: Modus Janjikan Pekerjaan, Pria di Metro Tipu Sesama Dosen

Baca juga: Berita Terbaru Hari Ini

Selain itu, pihak Ammar  sebelumnya juga sudah mengajukan asesmen rehabilitasi.

Namun, Jon menuturkan bahwa pihak JPU tak segera melaksanakan hal tersebut.

"Mulai juga menengok keanehan kita dalam persidangan sudah mengajukan asesmen ke majelis hakim itu udah dikabulkan."

"Sampai dengan sekarang ya tidak dilaksanakan oleh JPU."

"Padahal itu kan ketetapan hakim harus dipatuhi, karena eksekutornya kan adalah jaksa," beber Jon.

Kerinduan Ammar Zoni Terhadap 2 Anaknya

Mantan suami Irish Bella, Ammar Zoni, mengaku rindu terhadap kedua anaknya, lantaran telah beberapa bulan tidak bertemu.

Selama berada dalam penjara akibat kasus narkoba yang dialaminya, Ammar Zoni memang belum bertemu anak-anaknya lagi.

Hal tersebut lantaran Irish Bella belum mau membawa kedua anaknya untuk bertemu Ammar Zoni di penjara.

Terbaru,adik Ammar Zoni, Aditya Zoni menyebut sang kakak sangat rindu kepada dua buah hatinya.

"Ya pasti lah (Ammar curhat). Bang Ammar kangen sama anak-anaknya, apalagi kan Air, Amala."

"Sudah berapa bulan gak ketemu, jadi kan melihat tumbuh kembang anaknya kan terhalang sama masalah ini," kata Adit.

Dikatakan Adit, Ammar mengaku sangat menyesali perbuatannya yang tiga kali ketangkap karena narkoba.

Mantan suami Irish Bella ini berjanji tak akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Jadi bang Ammar pun ya itu lah menyesali juga, dia sangat menyesal."

"Dia udah ngelakuin kesalahannya untuk ketiga kalinya dan dia berjanji tidak akan ada lagi yang keempat kalinya," kata Adit.

Adit menyebut Ammar Zoni kini dalam keadaan baik-baik saja di tahanan.

"Sekarang Bang Ammar baik-baik saja, bisa dilihat tadi gemuk ya, tebal banget jenggotnya, selain dari itu dia baik-baik aja," ujarnya.

Ia dan adiknya memang tak sering menjenguk Ammar karena kesibukkan masing-masing.

"Gak nentu sih, kadang-kadang sebulan sekali, sebulan dua kali (jenguk)."

"Karena kan memang saya pun lagi ada kesibukan juga, lagi ada urusan."

"Jadi enggak terlalu sering," kata Adit.

Ia pun kerap membawakan makanan kesukaan Ammar saat menjenguknya di sel tahanan.

"Ya makanan-makanan aja sih (yang dibawa saat jenguk) simple."

"Nitip ya gitu doang sih makanan, gitu kan."

"Barang-barang kesukaan dia gitu kan. Itu aja," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved