Berita Terkini Artis

Kasus Narkoba, Ammar Zoni Tak Hanya Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan suami Irish Bella, Ammar Zoni tidak berbicara banyak setelah mendengan tuntutan yang dibacakan JPU dalam sidang kasus narkoba.

TRIBUNNEWS.COM
Aktor Ammar Zoni tak hanya dituntut 12 tahun penjara, melainkan juga denda Rp 2 miliar. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta – Tak hanya dituntut 12 tahun penjara, Ammar Zoni juga dituntut denda Rp 2 miliar atas keterlibatannya dalam peredaran gelap narkoba.

Mantan suami Irish Bella, Ammar Zoni tidak berbicara banyak setelah mendengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus narkoba.

Aktor Ammar Zoni menjalani sidang secara online yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni selama 12 tahun dengan dikurangkan selama ditahan dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara," kata JPU, Azam Akhmad Akhsya.

Usai mendengar tuntutan jaksa, mantan suami Irish Bella ini tak banyak menanggapi.

Ayah dua anak ini menyerahkan semuanya kepada kuasa hukumnya.

“Saya serahkan kepada penasihat hukum,” ujar Ammar Zoni.

Ammar Zoni sebelumnya diberi kesempatan untuk menyampaikan pledoi di hadapan hakim.

Hal ini diharapkan hukuman atas perkaranya dapat berkurang.

Alasan Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun 

Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara dalam kasus narkoba yang menjeratnya.

Mantan suami Irish Bella itu dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  atas dugaan keterlibatannya dalam praktik jual beli narkoba jenis sabu dengan rekannya bernama Akri.

"Kalau tuntutan itu udah sesuai undang-undang yaa, dakwaannya kan pasal 114 ayat 1, masih memungkinkan 12 tahun," ujar Khareza Muhammad selaku Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024).

"Pertama dia kan Ammar Zoni dalam kategori pecandu, yang juga terlibat dalam peredaran gelap narkotika berdasarkan fakta hukum selama persidangan," terang Khareza.

Khareza kemudian menjelaskan bahwa dalam sidang sebelumnya, saksi dan beberapa bukti yang ia bawa ke persidangan menguatkan dugaan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved