Pemilu 2024

Pelantikan Anggota DPRD Pesisir Barat Terpilih Hasil Pileg 2024 Dijadwalkan 19 Agustus

Anggota DPRD Pesisir Barat terpilih hasil Pileg 2024 direncanakan akan dilantik pada bulan Agustus mendatang.

Penulis: saidal arif | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Gedung DPRD Pesisir Barat. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Pesisir Barat terpilih hasil Pileg 2024 direncanakan akan dilantik pada bulan Agustus mendatang.

Sekretaris DPRD Pesisir Barat,Lekat Maulana mengatakan, sebagai langkah awal untuk pelantikan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah dan KPU setempat.

"Rencananya pelantikan DPRD terpilih akan digelar 19 Agustus mendatang,"ungkapnya, Jumat (19/7/2024).

Dikatakannya, pihaknya terus melakukan berbagai persiapan pelantikan 25 anggota legislatif terpilih tersebut.

Untuk usulan surat keputusan pelantikan lanjutnya,telah diserahkan pihaknya ke Tapem Pemkab setempat yang kemudian diteruskan ke Biro Otda Provinsi Lampung.

Kemudian, untuk lokasi pelantikan juga direncanakan akan dipusatkan di gedung DPRD Pesisir Barat.

"Rencananya pelantikan akan digelar 19 Agustus, tapi kita belum bisa memastikan apakah akan ada perubahan jadwal atau tidak," ujarnya.

"Dalam waktu dekat kita juga akan mengadakan rapat persiapan pelantikan dengan 25 anggota DPRD terpilih," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, KPU Pesisir Barat Lampung menyebut sebanyak 11 DPRD terpilih hasil Pileg 2024 belum memiliki tanda terima penyampaian Laporan kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Pesisir Barat, Ramzi mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan LO masing-masing Partai Politik terkait tanda terima LHKPN anggota DPRD terpilih tersebut.

"Hasilnya dari 25 anggota DPRD terpilih baru 14 anggota yang telah memiliki tanda terima LHKPN, sedangkan sisanya 11 anggota belum ada informasi,"ungkapnya, Selasa (16/7/2024).

Kendati demikian kata dia, tanda terima LHKPN 14 anggota DPRD terpilih tersebut sifatnya baru sekedar koordinasi.

Untuk fisiknya belum ada yang menyampaikan tanda terima LHKPN ke pihaknya.

Pihaknya juga telah meminta kepada LO masing-masing Parpol agar menyerahkan tanda terima LHKPN itu secara fisik.

"Tanda terima LHKPN anggota DPRD terpilih ini bisa diserahkan secara bersamaan di  parpol masing-masing," ujarnya.

Dijelaskannya, penyampaian LHKPN ke KPK bagi anggota DPRD terpilih itu merupakan salah satu syarat untuk pelantikan.

Untuk itu pihaknya mengimbau kepada partai politik untuk mengingatkan para caleg terpilihnya agar segera melaporkan harta kekayaannya.

Sebab, jika tidak menyampaikan LHKPN dengan batas waktu 21 hari sebelum pelantikan, maka yang bersangkutan tidak akan diikuti sertakan dalam usulan pelantikan.

Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 52 PKPI Nomor 6 tahun 2024.

Untuk jadwal pelantikan lanjutnya, pihaknya sedang menunggu informasi dari Pemerintah setempat.

Tapi yang jelas anggota DPRD yang lama masa jabatannya akan berakhir pada 19 Agustus mendatang.

"Kami mengimbau kepada Parpol agar mengingatkan caleg terpilihnya untuk segera menyampaikan LHKPN ke KPK sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved