Berita Terkini Nasional
Nenek Euis Bongkar Kondisi Jasad Vina Cirebon Saat Mandikan
Nenek Euis, wanita paru baya yang memandikan jasad Vina Cirebon usai ditemukan tewas pada 2016 silam, mengungkap kondisi tubuh korban ketika itu.
Tak hanya pada argumen Polda Jabar, putusan pengadilan para terpidana juga menyebutkan Vina ditusuk menggunakan samurai.
"Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKA menyabetkan samurai mengenai kepala bagian belakang Korban VINA dan Sdr.ANDI menyabetkan pedang samurai di bagian kaki sebelah kiri Korban VINA sebanyak dua kali, lalu dipukul dengan batu besar mengenai bagian kaki kanan korban VINA."
"Setelah itu Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKAdan Sdr. ANDI membawa Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan Korban VINA menuju ke Fly Over Desa Kepongpongan Kabupaten Cirebon," berikut petikan putusan banding Rivaldi dan Eko Ramadani tertanggal 1 Agustus 2017 di Pengadilan Tinggi Jabar.
Kapolri Janji Ungkap Kasus Pembunuhan Vina
Soal kasus Vina ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, masih terus mengerahkan anggotanya untuk mendalami kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Kapolri menekankan, pengungkapan kasus seterang-terangnya merupakan kewajiban dan tanggung jawab Polri.
"Tentunya kami memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman," kata Listyo di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (17/7/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.
Kapolri menuturkan, saat ini anggotanya masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan fakta-fakta terkait kasus itu.
Dia berjanji bakal mengungkap seluruh hasil penyelidikan kasus di Cirebon itu ke masyarakat secara transparan jika sudah lengkap.
"Sehingga kemudian, pada saatnya setelah semuanya lengkap, kita akan sampaikan kepada masyarakat secara transparan."
"Tentang fakta-fakta yang kita temukan," ucapnya.
Seperti diketahui, kasus Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi pada 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum dengan vonis pembunuhan berencana.
Sebanyak delapan pemuda pun ditangkap karena kasus tersebut, kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.
Seluruhnya divonis penjara seumur hidup, kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara.
Kematian Brigadir Esco Dinilai Ayahnya Janggal, 'Ada Organ Tubuh yang Hilang' |
![]() |
---|
Mahasiswi Tewas Pacarnya Pingsan Diserang OTK saat Asyik Menikmati Suasana Pantai |
![]() |
---|
8 Guru dan Kepsek Jadi Tersangka Murid SD Tewas Tenggelam saat Rekreasi Sekolah |
![]() |
---|
15 Orang Terlibat Pembunuhan Kacab Bank BUMN Perannya Masing-masing Terungkap |
![]() |
---|
Sumiati Tewas Tergeletak di Tepi Jalan setelah Warga Dengar Gaduh Jelang Maghrib |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.