Bisnis
PTPN I Regional 7 Terus Mengupayakan Penyelamatan Aset BUMN
PTPN I Regional 7 terus berupaya menyelamatkan aset lahan perusahaan seluas 4.650 Ha.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - PTPN I Regional 7 terus berupaya menyelamatkan aset lahan perusahaan seluas 4.650 Ha yang diamanahkan Kementerian BUMN dan Holding Perkebunan PTPN III (Persero) untuk dikelolanya.
Aset Lahan seluas 4.650 Hektar terkonfirmasi sebagai asset Tanah PTPN I Regional 7 (dahulu PTPN VII) dan tercatat dalam Portal Aset Kementerian BUMN sebagaimana ditegaskan dalam Surat Nomor S-156/DHK.MBU/10/2021 tanggal 25 Oktober 2021 dan saat ini dikuasai PT Bumi Madu Mandiri (PT BMM).
Salah satu upaya PTPN I Regional 7 yang dilakukan melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu.
Pengadilan Negeri Blambangan Umpu melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat Objek Perkara pada hari Kamis tanggal 11 Juli tahun 2024 di Kebun Bungamayang Kabupaten Way Kanan dan mendelegasikan kepada Pengadilan Negeri Kotabumi untuk melaksanakan pemeriksaan setempat pada lokasi objek sengketa Kebun Bungamayang di wilayah administratif Kabupaten Lampung Utara pada hari Selasa, tanggal 16 Juli 2024.
Pemeriksaan Setempat oleh Pengadilan Negeri Kotabumi
Sidang Pemeriksaan Setempat Oleh Pengadilan Negeri Blambangan Kotabumi hari Selasa, 16 juli 2024 dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Edwin Adrian, S.H., M didampingi dua Hakim Anggota, yakni Hengky Alexander Yao, S.H., M.H dan Novritsar H Pakpahan, S.H., S.Pd, LLM.
Sidang Pemeriksaan Setempat di Objek Lokasi areal 461 Ha yang terletak di wilayah administratif Kabupaten Lampung Utara dihadiri oleh Kuasa hukum PTPN I Regional 7, M. Agung Nugraha, Jumiyati Kasubag Hukum, Manajer Kebun Bungamayang dan beberapa pejabat terkait. Dari PT BMM (Pihak Tergugat 13) hadir Harun, Pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI (Turut Tergugat 2) tidak hadir kuasa hukumnya demikian Kantor Pertanahan Way Kanan (Tergugat 14 ), dan Kanwil BPN Lampung sebagai (Tergugat 15) juga tidak hadir.
Pemeriksaan Setempat dilakukan pada 4 (empat) titik, pada titik pertama Kuasa Hukum PTPN I Regional 7 menunjukkan batas bagian barat objek pemeriksaan setempat.
Titik tersebut membuktikan batas objek lokasi lahan 461 Ha sebelah barat berbatasan Kawasan Hutan Register 46 Way Hanakau, sebelah utara merupakan objek sengketa dan sebelah selatan berbatasan dengan sungai Way Papan Lunik. Pihak Kuasa Hukum PT BMM tidak berkeberatan atas penunjukkan batas-batas oleh PTPN I Regional 7 tersebut.
Majelis Hakim dan Para Pihak pada titik pertama tersebut berhenti di jalan PTPN I Regional 7 (sebelumnya PTPN VII), Agung Kuasa Hukum PTPN I Regional 7 menegaskan bahwa jalan yang dilalui selama pemeriksaan setempat adalah jalan yang dibangun PTPN dan Saudara Harun Kuasa Hukum PT BMM tidak berkeberatan dan hanya menyatakan bahwa jalan tersebut saat ini digunakan sebagai jalan produksi PT BMM.
Pada titik Kedua, Kuasa Hukum PTPN I Regional 7 menunjukkan batas alam Sungai Way Papan Balak sebagai batas utara objek areal 461 dan batas wilayah administratif wilayah Kabupaten Way Kanan dan Kabupaten Lampung Utara yaitu Patok Batas 88.
Hal tersebut dibenarkan oleh Sdr. Mualim sebagai pelaku sejarah pelacakan batas dan pemasangan patok batas No 88 yang pertama kali dipasang tahun 2003 dan diperbarui tahun 2014 dikarenakan rusak.
Dilanjutkan pada titik Ketiga, Kuasa Hukum PTPN I Regional membuka Peta Tematik Nomor 6 Tahun 2001 yang didalamnya terdapat notasi P5 dengan keterangan PBT atas nama Bumi Madu Mandiri No 2 Tahun 2019 terbit diatas Peta Bidang Tanah PTPN VII No 2 Tahun 2001.
Demikian juga secara fisik di lapangan terlihat jelas jalan yang dilalui adalah jalan yang dibangun oleh PTPN.
Pemeriksaan Setempat diakhiri pada titik keempat, posisi sebelah timurobjek lokasi lahan 461 Ha berbatasan dengan sungai Way Papan Balak. Pada titik ini terdapat pertemuan sungai Way Papan Lunik sebagai batas selatan.
PTPN IV PalmCo Gelar VIRTUE IV Muslim, Perkuat Nilai Spiritual Karyawan |
![]() |
---|
Teh PalmCo Ukir Sejarah di National Tea Competition 2025, Buktikan Daya Saing Global |
![]() |
---|
Ribuan Tenaga Kerja Lokal Terserap di Kebun Tebu KSO Takalar PTPN I |
![]() |
---|
PT Gaya Makmur Mobil Buka Cabang di Lampung, Perkuat Layanan FAW dan XCMG Trucks |
![]() |
---|
Kebun Kedaton Wakili Regional 7 Lomba Kebersihan Lingkungan Tingkat Subholding |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.