Bisnis

PTPN I Regional 7 Terus Mengupayakan Penyelamatan Aset BUMN

PTPN I Regional 7 terus berupaya menyelamatkan aset lahan perusahaan seluas 4.650 Ha.

Penulis: sulis setia markhamah | Editor: taryono
Istimewa
PTPN I Regional 7 terus berupaya menyelamatkan aset lahan perusahaan seluas 4.650 Ha. 

Pada titik terakhir, Kuasa Hukum PTPN I menunjukkan Surat Kementerian BUMN No.S-156/DHK.MBU/10/2021 tanggal 25 Oktober 2021 yang menyatakan bahwa aset tanah seluas 4.650 Ha tercatat dalam  Portal Aset Kementerian BUMN.      

Bahwa pada faktanya PTPN I Regional 7 telah dapat membuktikan secara sah dan menyakinkan bahwa tanah seluas 4650 Ha adalah aset milik Perusahaan BUMN atasnama PTPN sebagaimana juga dibuktikan Peta Situasi dan Peta Bidang Tanah yang dimiliki oleh PTPN I Regional 7 telah terbit lebih dahulu daripada milik PT. Bumi Madu Mandiri. 

Fakta-fakta pada Pemeriksaan Setempat membuktikan penguasaan fisik dan penerbitan Peta Bidang tanah dan SHM di atas aset lahan 4.650 Ha BUMN PTPN I Regional 7 oleh Para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/rls)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved