Pada titik terakhir, Kuasa Hukum PTPN I menunjukkan Surat Kementerian BUMN No.S-156/DHK.MBU/10/2021 tanggal 25 Oktober 2021 yang menyatakan bahwa aset tanah seluas 4.650 Ha tercatat dalam Portal Aset Kementerian BUMN.
Bahwa pada faktanya PTPN I Regional 7 telah dapat membuktikan secara sah dan menyakinkan bahwa tanah seluas 4650 Ha adalah aset milik Perusahaan BUMN atasnama PTPN sebagaimana juga dibuktikan Peta Situasi dan Peta Bidang Tanah yang dimiliki oleh PTPN I Regional 7 telah terbit lebih dahulu daripada milik PT. Bumi Madu Mandiri.
Fakta-fakta pada Pemeriksaan Setempat membuktikan penguasaan fisik dan penerbitan Peta Bidang tanah dan SHM di atas aset lahan 4.650 Ha BUMN PTPN I Regional 7 oleh Para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/rls)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.