Bisnis
PTPN I Regional 7 Terus Mengupayakan Penyelamatan Aset BUMN
PTPN I Regional 7 terus berupaya menyelamatkan aset lahan perusahaan seluas 4.650 Ha.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: taryono
Pada titik terakhir, Kuasa Hukum PTPN I menunjukkan Surat Kementerian BUMN No.S-156/DHK.MBU/10/2021 tanggal 25 Oktober 2021 yang menyatakan bahwa aset tanah seluas 4.650 Ha tercatat dalam Portal Aset Kementerian BUMN.
Bahwa pada faktanya PTPN I Regional 7 telah dapat membuktikan secara sah dan menyakinkan bahwa tanah seluas 4650 Ha adalah aset milik Perusahaan BUMN atasnama PTPN sebagaimana juga dibuktikan Peta Situasi dan Peta Bidang Tanah yang dimiliki oleh PTPN I Regional 7 telah terbit lebih dahulu daripada milik PT. Bumi Madu Mandiri.
Fakta-fakta pada Pemeriksaan Setempat membuktikan penguasaan fisik dan penerbitan Peta Bidang tanah dan SHM di atas aset lahan 4.650 Ha BUMN PTPN I Regional 7 oleh Para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/rls)
| Tunda Panen Demi Mutu, Bisnis Kopi PTPN IV Tetap Raup Laba pada Awal 2026 |
|
|---|
| Perkuat Pengawasan Operasional, PTPN IV Regional VII Tingkatkan Produktivitas Kebun |
|
|---|
| MoU Diperpanjang, Kerjasama IMA Chapter Bandar Lampung dan FEB Unila Berlanjut |
|
|---|
| PT Agrinas Palm Nusantara: Mengakselerasi Nilai Strategis dan Produktivitas Aset Negara |
|
|---|
| Apindo Dorong Proses Hukum PSMI Tak Menganggu Operasional Perusahaan dan Perekonomian Daerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/PTPN-aset-amankan12.jpg)