Polres Mesuji

Jajaran Polres Mesuji Polda Lampung Cokok Perempuan Bandar Narkoba

Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji berhasil mengamankan seorang perempuansebagai Bandar Narkoba, Jumat (19/7/2024).

Istimewa
BB sabu dari seorang bandar perempuan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Mesuji - Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji, Polda Lampung berhasil mengamankan seorang perempuansebagai Bandar Narkoba, Jumat (19/7/2024).

Diungkap jajaran Polda Lampung itu, pelaku berinisial WD (39) Warga Dusun Tebing Tinggi, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

"Saya bersama Anggota Opsnal telah berhasil menangkap seseorang yang diduga sebagai Bandar Narkoba," jelas Kasat Narkoba IPTU Andy Ruswandy S.H, M.H, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.Ik, M.M, CPHR, Sabtu (20/7/2024).

Tersangka ditangkap di rumahnya di Dusun Tebing Tinggi, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Mesuji.

Adapun kronologis penangkapan, anggota mendapatkan informasi dari Masyarakat, bahwasannya ada salah satu rumah warga yang sering di jadikan tempat untuk transaksi Narkoba.

"Mendapatkan informasi itu, kami langsung menuju ke lokasi yang di maksud dan langsung menggerebek rumah milik Tersangka dan melakukan penggeledahan di dalam rumahnya". Tegas Iptu Andy.

Dari hasil penggeledahan berhasil menyita barang bukti berupa 4 klip kecil yang berisi Narkotika jenis Sabu, 9 klip sedang yang berisi Narkotika jenis Sabu, 1 klip besar yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan total berat 4,14 Gram, 3 buah timbangan digital, 1 Handphone Oppo berwarna biru.

Kemudian 2 klip sedang yang didalamnya masing-masing berisi 100 klip sedang, 1 plastik besar yang di dalamnya berisi 32  klip kecil.

Lalu 3 kertas label harga dengan rincian: 1 lembar bertuliskan 50; 1 lembar bertuliskan 120; 1 lembar bertuliskan 70, 3 plastik klip besar, 1 klip besar yang didalamnya terdapat 3 klip kecil dan 3 klip sedang, 2 sekop dari pipet plastic.

Selanjutnya Tersangka bersama barang bukti di bawa ke Mapolres Mesuji untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, atas perbuatannya di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved