Berita Terkini Artis

Pihak Ammar Zoni Sebut Kliennya Tidak Terbukti Terlibat dalam Jaringan Narkotika

Ammar Zoni ungkap alasan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu karena depresi karena masalah yang dihadapinya.

Editor: taryono
TRIBUNNEWS.COM
Ammar Zoni ungkap alasan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ammar Zoni ungkap alasan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Mantan suami Irish Bella mengumsi narkoba karena depresi karena masalah yang dihadapinya.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias dalam lanjutan sidang kasus narkoba, yang beragendakan pledoi di  Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (23/7/2024).

"Bahwa terdakwa (Ammar) mengalami depresi dan sakit secara psikis dengan adanya kejadian yang menimpa terdakwa, mulai dari ayah yang sakit kanker stadium empat sampai meninggal dunia. Saat keluar dari masa rehabilitasi terdakwa digugat cerai," ucap Mathias.

 Padahal, menurut dia, dukungan orang tua dan Irish Bella bisa mempengaruhi Ammar untuk berhenti dari kecanduannya terhadap narkotika.

"Orang terdekat atau keluarga sangat berperan besar dalam kesembuhan mental dan ketergantungan narkotika," ungkapnya.

Selain itu, Mathias menyampaikan kalau Ammar Zoni tidak terbukti terlibat dalam jaringan narkotika, sehingga layak untuk disebut sebagai pecandu bukan bandar atau pengedar.

"Bahwa terdakwa merupakan pecandu narkotika dibuktikan dari kesaksian saksi I Made Suhita dan Suparno dan terdakwa sudah menjalani rehabilitasi yang kedua kalinya, yang seharusnya hukuman yang lebih tepat adalah rehabilitasi untuk menghikangkan ketergantungan akan narkotika," jelasnya.

Oleh karena itu, Jon Mathias meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis rehabilitasi kepasa Ammar Zoni, yang dianggap sebagai pecandu.

"Menyatakan terdakwa muhammad ammar akbar alias Ammar Zoni terbukti dan bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan pidana rehabilitasi terhadap terdakwa muhammad ammar akbar alias Ammar Zoni," ujar Jon Mathias.

Dituntut 12 Tahun Penjara

Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara dalam kasus narkoba yang menjeratnya.

Mantan suami Irish Bella itu dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  atas dugaan keterlibatannya dalam praktik jual beli narkoba jenis sabu dengan rekannya bernama Akri.

 "Kalau tuntutan itu udah sesuai undang-undang yaa, dakwaannya kan pasal 114 ayat 1, masih memungkinkan 12 tahun," ujar Khareza Muhammad selaku Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024).

"Pertama dia kan Ammar Zoni dalam kategori pecandu, yang juga terlibat dalam peredaran gelap narkotika berdasarkan fakta hukum selama persidangan," terang Khareza.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved