Berita Terkini Nasional

Harta Kekayaan 3 Hakim Sidang PK Eks Terpidana Kasus Vina, Galuh Punya 4 Rumah

Sosok tiga hakim sidang peninjauan kembali alias PK terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, yakni Saka Tatal, menjadi sorotan publik.

Tayang:
YouTube Kompas TV
Kuasa hukum Saka Tatal saat membacakan novum atau bukti baru dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Rabu (24/7/2024). Sosok tiga hakim sidang peninjauan kembali alias PK terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, yakni Saka Tatal, menjadi sorotan publik. Tak hanya itu, harta kekayaan ketiga hakim sidang PK Saka Tatal tersebut juga tak luput dari pantauan publik. 

Tribunlampung.co.id, Bandung - Sosok tiga hakim sidang peninjauan kembali alias PK terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, yakni Saka Tatal, menjadi sorotan publik.

Tak hanya itu, harta kekayaan ketiga hakim sidang PK Saka Tatal tersebut juga tak luput dari pantauan publik.

Diketahui, Vina adalah gadis 16 tahun asal Kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat, yang tewas bersama kekasihnya, Eky, di Jalan Raya Talu, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu 27 Agustus 2016. Keduanya disebut menjadi korban penganiayaan geng motor. Saka Tatal menjadi satu di antara para terpidana, yang saat ini masih mendekam dalam penjara.

Terbaru, Saka Tatal, satu di antara terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, yang saat ini telah bebas, mengajukan gugatan peninjauan kembali alias PK. Adapun sidang PK perdana Saka Tatal atas kasus pembunuhan Vina Cirebon tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (24/7/2024).

Ketiga orang hakim yang memimpin sidang PK Saka Tatal tersebut yakni Rizqa Yunia, Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari.

Rizqa Yunia dalam sidang PK ini sebagai hakim ketua, sementara Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari menjadi hakim anggota.

Di awal sidang, Rizqa Yunia menegaskan bahwa sidang PK Sata Tatal ini digelar secara terbuka.

"Ini terbuka untuk umum, karena mengingat bahwa perkara PK bukan rangkaian perkara dari sebelumnya yang perkara pidana biasa, banding, kasasi, ini adalah upaya hukum luar biasa, jadi kita terbuka untuk umum," kata Rizqa Yunia.

Selain itu, kata dia, dalam dakwaan perkara sebelumnya tidak ada hal kesusilaan.

"Ketiga pemohon sudah keluar dan sudah berusia dewasa, itu alasan kami mengapa sidang PK ini kami buka untuk umum," jelasnya.

Terkuak  ketiga srikandi yang menjadi kepanjangan tangan Tuhan di PK Saka Tatal ini merupakan junior dari Eman Sulaeman.

Eman Sulaeman lahir di Karawang pada 10 April 1975 dan mulai menjadi hakim sejak tahun 2008, sementara ketiga hakim di PK Saka Tatal merupakan kelahiran tahun 1979 dan1980.

Berikut ini profil ketiga hakim di sidang Saka Tatal:

1. Rizqa Yunia

Rizqa Yunia lahir di Praya, 4 Juni 1979 dan merupakan lulusan S1 dan pernah menjadi hakim di Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat.

Ia juga pernah menjadi hakim di Pengadilan Negeri Slawi, Semarang.

Diketahui Rizqa pertama kali menjadi hakim pada tahun 2008.

Pada laman LHKPN, Rizqa Yunia memiliki harta Rp Rp 1.160.200.000

Hartanya itu berupa rumah di Brebes, kemudian mobil, dan satu sepeda motor.

2. Galuh Rahma Esti

Hakim Galuh Rahma Esti lahir di Surabaya, 17 juni 1980 dan menempuh pendidikan pendidikan S2 atau Pascasarjana.

Galuh kini menjabat sebagai Hakim Pengadilan Negeri Cirebon.

Selain itu, ia juga pernah menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Brebes.

Galuh pertama kali menjadi hakim pada tahun 2009.

Pada laman LHKPN, Galuh Rahma Esti memiliki harta kekayaan Rp 4.814.000.000.

Kekayaannya terdiri dari empat rumah, lima mobil dan satu motor.

3. Yustisia Permatasari

Hakim Yustisia Permatasari lahir di Jakarta, 25 April 1980 dan merupakan lulusan S1.

Hakim Yustisia pernah menjadi hakim di Pengadilan Negeri Salatiga sebelum kini menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Cirebon.

Yustisia pertama kali menjadi hakim pada tahun 2009.

Pada laman LHKPN, Yustisia memiliki harta kekayaan Rp 1.128.490.000

Harta itu hanya berupa mobil, harta bergerak lain, surat berharga, lalu kas dan setara kas. (TribunnewsBogor/Vivi Febrianti)

Ketegasan Hakim Sidang PK

Saka Tatal, satu di antara terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, yang saat ini telah bebas, mengajukan gugatan peninjauan kembali alias PK.

Adapun sidang PK perdana Saka Tatal atas kasus pembunuhan Vina Cirebon tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (24/7/2024).

Diketahui, Vina adalah gadis 16 tahun asal Kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat, yang tewas bersama kekasihnya, Eky, di Jalan Raya Talu, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu 27 Agustus 2016. Keduanya disebut menjadi korban penganiayaan geng motor. Saka Tatal menjadi satu di antara para terpidana, yang saat ini masih mendekam dalam penjara.

Dalam sidang PK perdana Saka tatal, ketegasan Hakim Ketua, Rizqa Yunia sudah terlihat.

Hakim Rizqa Yunia tampaknya tak pandang bulu untuk menjaga agar sidang PK tersebut berjalan sesuai aturan.

Pada awal persidangan, Rizqa Yunia mengingatkan soal tata tertib persidangan.

Rizqa Yunia juga mempersilakan pengunjung dan media untuk mengambil gambar di awal sidang.

"Nanti setelah sidang dibuka, kami batasi untuk mengambil gambar," tegasnya.

Sebelum sidang, pengunjung sudah diingatkan untuk tidak makan dan minum di dalam ruang sidang.

Bahkan Rizqa Yunia juga sempat menyinggung kuasa hukum Saka Tatal yang menangis sebelum sidang dimulai.

"Kami kasih waktu, ibunya masih nangis soalnya," kata dia lagi.

Hakim Ketua juga sempat menegur kuasa hukum Saka Tatal karena menerima telepon di dalam ruang sidang.

"Dilarang menerima telepon selama persidangan, ponsel silakan disenyapkan," ujar Hakim Rizqa.

Kemudian setelah sidang dimulai, ia tiba-tiba meminta kuasa hukum berhenti dulu membacakan tuntuan.

Rupanya Hakim Rizqa Yunia menegur Saka Tatal yang terlihat mengantuk.

Di awal sidang, Saka Tata diminta oleh Rizqa Yunia untuk duduk di kursi tepat di depannya.

Pantauan TribunnewsBogor.com, Saka Tatal memang terlihat beberapa kali menguap.

Selain itu, Saka Tatal juga tampak gelisah selama menunggu persidangan.

"Sebentar, pemohon ngantuk?" tanya Hakim Rizqa Yunia ke Saka Tatal.

Ia pun mempersilakan Saka Tatal untuk duduk di dekat kuasa hukumnya.

"Gak apa-apa pindah ke situ kalau ngantuk," kata dia.

Kemudian Saka Tatal pun berdiri dan duduk di dekat kuasa hukumnya.

"Sepertinya tidak nyaman, mungkin mengingat yang lalu," kata Hakim Rizqa Yunia lagi.

Kemudian saat azdan zuhur, Rizqa Yunia meminta kuasa hukum pemohon berhenti mambacakan tuntutan.

Saat break sejenak itu, ada beberapa kuasa hukum Saka Tatal yang terlihat minum.

Rupanya saat sidang dimulai kembali, Rizqa Yunia pun menegur kuasa hukum tersebut.

Ia meminta semua yang ada di dalam ruang sidang untuk menaati tata tertib.

"Diingatkan sekali lagi untuk menaati tata tertib persidangan, jika pengunjung sidang atau siapapun yang hadir di dalam ruang sidang ini mau minum, untuk minum silakan keluar."

"Jangan minum di dalam ruang sidang," tandasnya.

Ketegasan Rizqa Yunia ini jadi angin segar, sebab sikapnya mirip seperti Hakim Eman Sulaeman.

Di mana hakim Eman Sulaeman juga cukup tegas di awal persidangan.

Dirinya juga menegaskan bahwa ia tak bisa dipengaruhi oleh siapapun.

( Tribunlampung.co.id / TribunnewsBogor.com / Tribunnews.com )

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved