Berita Lampung

Takut Rumah Digusur PT KAI, Warga Pasir Gintung Layangkan Gugatan ke PN Tanjungkarang

Triyani meneteskan air mata saat menceritakan rumahnya di Jalan Mangga, Pasir Gintung, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung terancam digusur.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Vincensius Soma Ferrer
Suasana rumah Triyani di Jalan Mangga, Pasir Gintung, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Triyani meneteskan air mata saat menceritakan rumahnya di Jalan Mangga, Pasir Gintung, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung terancam digusur.

Ia bersama adik dan kerabat tinggal di rumah yang akan dilakukan penggusuran lewat surat pemberitahuan yang diterbitkan PT KAI Divre IV Tanjungkarang.

Dalam surat tersebut, ia diminta untuk melakukan pengosongan rumah hingga tenggat waktu maksimal 26 Agustus 2024.

Bila tidak dikosongkan, maka pihak PT KAI akan melakukan penggusuran.

"Rumah cuma satu ini, rumah ini sudah dihuni oleh orang tua saya sejak lama, dan tiba-tiba diminta oleh PT KAI untuk mengosongkannya," kata dia, Rabu (24/7/2024).

Ia mengaku, PT KAI mengklaim lahan yang ditinggalinya.

Karena disebut aset perusahaan sejak 1913, berdasarkan Grondkaart.

Namun, dari pihak Triyani, menyebut lahan itu adalah kepemilikan orang tuanya, berdasarkan pemberian tempat tinggal dari perusahaan perkeretaapian yang dulu bernama Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA). 

"Rumah ini diberi waktu itu karena orang tua memiliki etikat baik dan dedikasi terhadap perusahaan, tapi kok sekarang dipermasalahkan," ucapnya.

Ia melanjutkan, konflik sengketa itu sudah bermula sejak tahun 2014 lalu.

Namun, ia menyebut permintaan untuk mengosongkan isi rumah terhitung sejak 19 Juli lalu.

"Dari tahun itu, diminta untuk bayar sewa atas rumah ini. Tapi ini diminta untuk mengosongkan rumah baru-baru ini," ucap dia.

Takut akan digusur, Triyani dan keluarga kemudian melayangkan gugatan kepada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Gugatan itu telah teregistrasi dengan 126/Pid.G/2024/PN Tjk.

Sementara pihak PT KAI Divre IV Tanjungkarang, lewat penasehat hukumnya belum mau memberikan keterangan.

"Aku belum bisa kasih tanggapan ya," ucap Muhammad Suhendra, penasehat hukum PT KAI Divre IV Tanjungkarang.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved