Selebgram Ditangkap Kasus Narkoba

Beginilah Nasib Terbaru Tas Hermes hingga LV Milik Selebgram Palembang Adelia yang Dirampas Negara

Barang-barang mewah dan bermerek milik selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma yang dirampas negara, hingga kini masih menunggu nasib.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/soma Ferrer
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Helmi. Nasib Tas Hermes hingga LV Milik Selebgram Adelia yang Dirampas Negara 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tindak lanjut kasus narkotika yang menjerat selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma masih belum usai.

Barang-barang mewah dan bermerek milik Adelia Putri Salma yang dirampas negara, hingga kini masih menunggu nasib.

Barang-barang mewah tersebut diketahui adalah hasil penggeledahan dan dibeli dari uang hasil peredaran narkoba.

Uang yang digunakan bermuara dari peredaran sabu oleh suaminya, David alias Kadavi yang merupakan narapidana di Lapas Banyuasin, Sumatera Selatan.

Sebab, suami Adelia merupakan pengedar sabu dari Lapas.

Adapun barang-barang mewah itu dirampas negara setelah ia divonis di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada Kamis (16/5/2024) lalu dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 2 miliar.

Menyoal barang-barang mewah itu, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung membuka peluang untuk dilelang.

Namun, proses lelang belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Helmi menyebut, penentuan nilai harga lelang dari masing-masing barang mewah itu masih dalam kajian.

"Tas branded, memang belum bakal dilelang," kata dia, Kamis (25/7/2024).

"Kita perlu masukan guna menilai keaslian barang itu serta nilainya. Sementara kita belum bisa untuk menafsirkan itu," jelas dia.

Dengan alasan itu, ia mengaku, barang-barang mewah milik Adelia Putri Salma perlu diterbangkan ke Jakarta untuk dilihat keasliannya oleh pakar yang membidangi.

"Barang mewah itu berangkat ke Jakarta dulu," ucapnya.

Pengecekan itu, masih kata dia, berlaku untuk semua jenis barang rampasan Adelia Putri Salma, selain kendaraan, perhiasan serta barang elektronik.

"Kalau perhiasan cukup Pegadaian setempat," ucap dia.

Untuk informasi, berikut barang rampasan milik Adelia Putri Salma berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Tanjungkarang:

Satu unit mobil Toyota Pajero Sport warna cokelat Nopol BG 1629 TD.

Lalu satu unit mobil BMW 325 i nopol K 404 FI.

Kemudian satu unit mobil Mercedes Benz C300 warna putih Nopol B 196 FRL.

Lalu ada gift Hermes, tas besar MCM, bantal Hermes, parfum Hermes Box isi 4, baju Gucci, tas Balenciaga ungu, tas LV Damiere warna cokelat.

Ada juga sepatu cewek LV, sepatu Gucci Gold, sandal Cristian Dior warna ungu, sandal Givenchy hitam, sepatu Burberry, dan sandal Hermes Chnypree navy.

Tas Fendi Roma cream, pouch Hermes orange, topi Fendi, sendal tali LV warna biru hitam, sepatu pria Givenchy silver maroon, sepatu pria LV BM 1128 7, dan sepatu pria LV BM 0178 9,5.

Ditambah sandal wanita Gucci, sandal HERMES etoup, tas HERMES waistbag Cckelat, dan tas pouch LV.

Lalu kalung berlian dengan berat 5.90 gram dan kadar 750/18 karat, gelang emas model jam dengan berat 14.49 gram dan kadar 750/18 karat, gelang emas logo dengan berat 6.10 gram dan kadar 375/8 karat, cincin berlian segi empat dengan berat 3 gram dan kadar 750/18 karat, cincin berlian mata bundar dengan berat 5 gram dan kadar 750/18 karat.

Anting emas putih dengan berat 4.25 gram dan kadar 750/18 karat, cincin emas logo A dengan berat 8.88 gram dan kadar 750/18 karat, gelang emas dengan berat 6.09 gram dan kadar 750/18 karat, gelang emas bola bola dengan berat 9.27 gram dan kadar 375/8 karat, gelang anak ulir dengan berat 2.92 gram dan kadar 700/16 karat, gelang anak bola dengan berat 2.43 gram dan kadar 375/8 karat, gelang Balenciaga, gelang Hermes, gesper Hermes, tas HERMES BIRKIN 25 dan tas Fendi warna cream.

Satu unit HP Samsung flip 4 warna ungu.

Kemudian satu unit HP Iphone Xr warna merah.

(Tribunlampung.co.id / Soma Ferrer)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved