Berita Lampung

Inpesktorat Selidiki Dugaan Penipuan Oknum Guru di Katibung Janjikan Masuk PNS

Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan Ariswandi mengatakan, pihaknya akan menyelidiki dugaan penipuan masuk PNS tersebut.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Istimewa
Plt Inspektur Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan Ariswandi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Inpesktorat akan menyelidiki dugaan penipuan yang dilakukan Mukhlis Suhairi (55) oknum guru Negeri 1 Tanjungratu, Kecamatan Katibung yang menjanjikan warga masuk PNS Lampung Selatan.

Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan Ariswandi mengatakan, pihaknya akan menyelidiki dugaan penipuan masuk PNS tersebut.

"Terkait pemberitaan tersebut, Inspektorat siap untuk menindaklanjutinya," kata Ariswandi, Kamis (25/7/2024).

Pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan dari Polres Lampung Selatan sebelum mengambil tindakan.

"Saat ini, karena sudah dilaporkan ke Polres Lampung Selatan, kami menunggu hasil dari pemeriksaan tersebut," kata dia.

Pihaknya juga akan memberikan sanksi terhadap oknum guru SD tersebut jika terbukti bersalah.

"Apabila benar ada unsur pidananya dan sudah ada keputusan tetap, maka Inspektorat siap memproses terkait status ASN tersebut," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, oknum Guru Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Tanjungratu, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, Mukhlis Suhairi (55) diduga melakukan penipuan kepada warga Kecamatan Sidomulyo, dengan menjanjikan bisa memasukkan PNS.

Merasa tertipu oleh Mukhlis Suhairi, korban PNK (55) melaporkan penipuan yang dilakukan Mukhlis Suhairi itu kepada pihak kepolisian Resor Lampung Selatan, Senin (22/7/2024).

Tak tanggung-tanggung, Mukhlis Suhairi oknum Guru SD Negeri 1 Tanjungratu, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan itu menipu korbannya hingga Rp 100 juta.

Kasus penipuan tersebut tertuang dalam STTPLP/B/252/VII/2024/SPKT/Polres Lamsel/Polda Lampung.

Modus yang dilakukan Mukhlis Suhairi warga Karang Pucung Kecamatan Way Sulan itu dengan cara mengiming-imingi korbannya bisa masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lampung Selatan pada tahun 2022-2023 lalu.

Lebih parahnya lagi, oknum guru tersebut diduga memalsukan surat dan tandatangan Sekretaris Daerah Lampung Selatan Thamrin.

Kuasa Hukum para korban Adi Yana menjelaskan, modus yang dilakukan oknum gurun menipu korbannya tersebut degan mendatangi rumah korban, untuk menawarkan jasa menjadi PNS.

Pada saat itu, terjadi pembicaraan mengenai biaya untuk menjadi PNS di Lampung Selatan, antara PNK bersama anaknya DS (26) dan rekan kerjanya guru DN (29) dengan MS.

Lalu, oknum guru tersebut meminta biaya administrasi sebesar Rp 60 juta untuk pendidikan Sarjana dan Rp 40 juta untuk pendidikan SMA. bisa dengan cara diangsur atau dicicil.

Ia menyebut, oknum guru tersebut sempat meminta biaya awal sebesar Rp 1 juta.

Dengan alasan untuk mengurus formulir administrasi di Pemda Lampung Selatan.

Kemudian, oknum guru tersebut juga meminta dana kekurangan baik secara tunai maupun secara transfer via Bank Lampung atas nama MS.

"Pada (23/6/2023) biaya yang sudah dikeluarkan oleh DS (26) dan NE (30) kedua anak PNK untuk kepengurusan masuk PNS sebesar Rp 40 juta," 

"Sementara rekan kerja PNK saudara DN (29) dan kakaknya ZY (34) sebesar Rp 60 juta dan penambahan biaya hingga total keseluruhan biaya yang telah dikeluarkan ke empat korban sebesar Rp 100 juta," sambungnya.

Bahkan, untuk meyakinkan para korbannya, oknum guru tersebut menunjukan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS dengan masing-masing nama para korban di ponsel miliknya.

Lalu oknum guru tersebut juga menunjukkan undangan pengangkatan PNS di Aula Sebuku di rumah dinas Bupati Lampung Selatan dengan tanda tangan Sekda.

Ternyata apa yang dijanjikan oleh Mukhlis Suhairi hampir 2 tahun tidak terealisasi hingga saat ini dan tidak ada kejelasan mengenai kepengurusan tersebut.

"Barang bukti berupa bukti transfer ke rekening atas nama MS, bukti chating whatsapp dengan korban, SK pengangkatan dan undangan pengangkatan CPNS sudah kita serahkan ke PARI," ucapnya.

Pihaknya meminta kepada pihak penegak hukum, untuk dapat mengusut hingga tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku jangan sampai ada korban yang berjatuhan lagi.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved