Polres Mesuji

Polsek Simpang Pematang Polda Lampung Tangkap Pria Penyalahguna Sabu

Seorang Pria asal Lampung Barat ditangkap Jajaran Polsek Simpang Pematang, jajaran Polda Lampung karena telah melakukan penyalahgunaan sabu.

Istimewa
Seorang Pria asal Lampung Barat ditangkap Jajaran Polsek Simpang Pematang, jajaran Polda Lampung karena telah melakukan penyalahgunaan sabu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Mesuji - Seorang Pria asal Lampung Barat ditangkap Jajaran Polsek Simpang Pematang, jajaran Polda Lampung karena telah melakukan penyalahgunaan sabu.

"Tersangka berinisial FMS (30) warga Desa Simpang Serdang, Kecamatan Way Mengaku, Lampung Barat," kata Kapolsek Simpang Pematang AKP Dedi Yohanes S.H, M.H, mewakili Kapolres Mesuji Polda Lampung AKBP Ade Hermanto S.H, S.Ik, M.M, CPHR.

"Pada Selasa 23 Juli 2024 sekira pukul 23.30 Wib, Anggota Sat Reskrim Polsek Simpang Pematang, telah menangkap seorang laki-laki yang kedapatan memiliki sabu seberat 19,69 gram," jelasnya, Rabu (24/7/2024).

Lebih lanjut, tersangka ditangkap saat berada di kontrakan belakang SDN 08 Simpang Pematang, Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Mesuji. 

Adapun Kronologis penangkapan, awalnya didapat informasi dari warga bahwa di rumah tersebut sering digunakan untuk konsumsi sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut kemudian kapolsek dan anggota melaksanakan penyelidikan dan pulbaket. 

Kemudian pada Selasa 23 Juli 2024 sekira pukul 23.20 Wib, kapolsek dan anggota melakukan penggerebekan di rumah yang dimaksud.

"Sesampainya disana, didalam rumah terdapat satu laki-laki berinisial FMS sedang menggunakan sabu-sabu," lanjut ungkap pria dengan balok tiga di pundaknya.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dua kantong yang diduga sabu dan peralatan yang digunakan saat nyabu.

Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Pematang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ada pada dua kantong plastik berisi sabu seberat 10,68 gram dan 9,01 gram.

Berikut dua alat hisap sabu dari minuman botol dan minuman gelas, dua pyrex berisi residu sabu, satu jarum, satu amunisi revolver, delapan korek api, dua bungkus plastik. Klip ukuran kecil, sekop dari sedotan warna hitam, handphone merk Vivo Y35 warna hitam, dan timbangan digital merk Ming Heng Mini Clase.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved