Polres Lampung Tengah
Polres Lamteng Polda Lampung Cokok Ayah yang Tega Rudapaksa Anak Saat Minta Perlindungan
Polres Lampung Tengah cokok seorang ayah yang tega rudapaksa anak yang meminta perlindungan darinya.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Sungguh bejat, seorang ayah di Lampung Tengah (Lamteng) nekat rudapaksa anak kandungnya saat sang anak tengah mencari perlindungan sebelum pelaku dicokok jajaran Polda Lampung.
"Kronologi kejadian terhadap anak kandung itu pada 5 juli 2024 lalu," beber Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kasi Humas AKP Sayidina Ali, Sabtu (27/7/2024).
Ketika itu, korban bercerita kepada ayahnya SP bahwa korban sudah dirudapaksa oleh pamannya inisial SG.
“Dari curhat anak kepada sang ayah. Korban berasumsi bahwa ayahnya pasti akan melindunginya dan memenjarakan paman tirinya itu. Tetapi, dari cerita korban tersebut justru membuat ayah kandung gelap mata dan malah ikut merudapaksa korban,” jelasnya.
Dengan dalih bahwa putrinya sudah rusak oleh pamannya, sambung Eko, kemudian sang ayah juga meminta kepada korban agar mau melayani dirinya layaknya ia melayani pamannya.
“Walaupun korban sudah berusaha menolak, tapi tidak berdaya sehingga terjadilah rudapaksa atau asusila tersebut hingga 5 kali sepanjang bulan Juli 2024 ini,” ungkapnya.
“Kami, khususnya dari LPA dan UPTD PPA Lamteng tentu sangat mengapresiasi langkah yang di ambil oleh Kasat Reskrim beserta jajarannya. Dimana dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah laporan kami, tersangka dapat segera diamankankan ini sungguh luar biasa,” pungkasnya.
Unit PPA Polres Lampung Tengah, Polda Lampung bergerak cepat menangkap para pelaku rudapaksa anak di bawah umur.
Mirisnya, jajaran Polda Lampung mengungkap jika kedua pelaku masih orang terdekat korban yakni ayah kandung dan paman tiri.
"Tidak kurang dari 1x24 jam setelah laporan, pada Kamis malam (26/7/2024), kedua pelaku telah ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Lampung Tengah," katanya.
Dia menjelaskan, kasus asusila yang melibatkan ayah kandung dan paman tiri ini terungkap ketika korban sebut saja B (15) bercerita dengan salah satu guru tempat korban bersekolah.
Dari uraian cerita korban, ia sudah tidak mau lagi dan takut pulang ke rumah karena korban sudah dirudapaksa oleh ayah kandung dan pamannya sendiri.
Usai mendengar cerita dari korban, pihak sekolahpun langsung berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lampung Tengah, Eko Yuwono bahwa terdapat anak didiknya yang menjadi korban pemerkosaan oleh ayah dan pamanya serta meminta untuk segera menjemput korban.
"Setelah itu, LPA bersama UPTD PPA Lamteng menjemput korban dan langsung melaporkan kejadian pemerkosaan yang di alami oleh korban tersebut ke Mapolres Lampung Tengah,” jelasnya.
Atas dasar laporan LPA dan UPTD PPA Lamteng itulah, Polisi langsung bergerak cepat untuk melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan langsung mengamankan para pelaku.
Kini, para pelaku yang merupakan ayah kandung korban inisial SP (45) dan paman tirinya SG (20) telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
Sementara itu, Ketua LPA Bersama UPTD PPA Lampung Tengah mengecam dan mengutuk keras pelaku pencabulan yang terjadi di Kecamatan Bumi Ratu Nuban beberapa waktu lalu.
"Allhamdulillah pelaku sudah ditangkap. Kedua pelaku merupakan ayah kandung dan paman tiri. Kami mengapresiasi kerja cepat Polres Lampung Tengah menangani persoalan anak," ujar Eko Yuwono.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Polsek Seputih Banyak Bina Generasi Muda Lewat Upacara Bendera di Sekolah |
![]() |
---|
Pelaku Curanmor di Musala Diserahkan ke Polsek Seputih Raman Polda Lampung, Satu Pelaku Buron |
![]() |
---|
Kronologi Pencuri Mesin Air Dilepas Polisi di Lampung Tengah |
![]() |
---|
Alasan Polsek Way Pengubuan Polda Lampung Lepas Pelaku Pencurian |
![]() |
---|
Satlantas Polres Lamteng Polda Lampung Sosialisasi Ops Krakatau di SMAN 1 Terbanggi Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.