Berita Terkini Nasional

DPR Murka Ronald Tannur yang Sebabkan Dini Sera Afriyanti Tewas Diputus Bebas PN Surabaya

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni murka terhadap hakim PPN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni murka terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan Dini Sera Afriyanti. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni murka terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan Dini Sera Afriyanti.

Hal ini terjadi saat Komisi III DPR menerima aduan keluarga dini di ruang rapat Komisi III, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).

Mulanya, Kuasa Hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura menjelaskan proses persidangan di PN Surabaya.

Dimas mengatakan, ahli forensik dihadirkan dalam persidangan tersebut. Menurutnya, hakim menanyakan pendapat ahli.

"Kebetulan saat itu saya hadir. Jadi pada saat saya hadir sudah ditanyakan apakah ada kandungan alkohol di dalam tubuh korban? Ada (jawab ahli)," kata Dimas meniru ucapan hakim di ruang rapat Komisi III DPR.

Selain itu, kata dia, hakim juga menanyakan keterangan ahli soal penyebab kematian Dini.

"Apakah itu (alkohol) menyebabkan kematian, ahli forensik menyatakan tidak menyebabkan kematian," ujar Dimas.

Ia menjelaskan, dalam persidangan tersebut ahli menyatakan bahwa Dini meninggal akibat pendarahan di beberapa bagian tubuh.

"Yang menyebabkan kematian adalah pendarahan hebat di perut, dada, dan hati," ungkapnya.

Sahroni tampak menyela pembicaraan Dimas. Bendahara Umum Partai NasDem ini menyebut hakim brengsek."Hakim brengsek," ucapnya.

Ronald Tannur merupakan anak dari Anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur.

Dia divonis bebas dalam kasus penganiayaan Dini. Sebelum divonis bebas, jaksa menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Dini.

Namun, hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata majelis hakim, Erintuah Damanik pada Rabu (24/7/2024) lalu.

Dalam vonisnya, hakim menganggap Ronald masih melakukan upaya pertolongan terhadap Dini di masa-masa kritis.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved