Berita Lampung

Datangi Kantor Staf Presiden, Warga Moro-moro Pertanyakan Komitmen Percepatan Reforma Agraria

Perwakilan petani yang tergabung dalam PPWMS Moro-Moro Register 45, bersama Pimpinan AGRA mendatangi Kantor Staf Presiden.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi PPWMS
Warga Moro-moro di Register 45 datangi Kantor Staf Presiden. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Perwakilan petani yang tergabung dalam PPWMS Moro-Moro Register 45, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung bersama Pimpinan Pusat Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) mendatangi Kantor Staf Presiden untuk melakukan audensi, Selasa (30/7/2024).

Kedatangannya di Kantor Staf Presiden itu disambut oleh Tenaga Ahli Utama KSP Bidang Reforma Agraria Usep Setiawan yang didampingi oleh Staff Madya bagian Konflik Agraria Sahad Lumbanraja.

Dalam audiensi tersebut, selaku perwakilan warga Moro-moro (Register 45) bernama Agung menyampaikan keluhannya atas upaya pelaksanaan rekomendasi dari hasil audiensi dengan KSP sebelumnya.

Dimana pada saat itu, KSP merekomendasikan warga untuk melakukan permohonan pelepasan kawasan di tingkat daerah terlebih dahulu.

"Tetapi dalam prosesnya tidak mendapatkan tanggapan yang baik oleh pemerintah Kabupaten Mesuji," ujarnya.

Agung juga menjelaskan dari keterangan yang didapat Tim terpadu PPTPKH Provinsi Lampung dan BPKHTL wilayah XX secara terang Pemerintah Kabupaten Mesuji menyatakan bahwa proses tersebut bukan menjadi kewenangannya melainkan menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Padahal ungkap Agung, secara mandiri warga telah melakukan pendataan objek dan subjek reforma Agraria yang terdiri dari 1200 Kepala Keluarga sebagai subjek dan 309 Ha sebagai objek.

Dalam prosesnya bahkan warga melakukan pemetaan geo spasial secara mandiri.

Dari semua persyaratan yang ditentukan, warga hanya tidak mampu menunjukkan surat pengakuan dari desa.

Berhubung karena belum diakuinya kawasan tersebut sebagai wilayah administratif desa.

"Jika persoalan ini tidak selesai maka konflik moro-moro tidak hanya mengakibatkan warga kehilangan haknya atas tanah dan pemukiman bahkan warga juga telah kehilangan hak konstitusionalnya," jelasnya.

Selain itu, Made Kastiawan yang juga  perwakilan warga Moro-moro (Register 45) menuturkan bahwa konflik agraria di Moro-moro tidak hanya berimbas pada kepemilikan hak atas tanah.

Akan tetapi juga berimbas pada berbagai dampak sosial lainnya, seperti tidak bisanya warga untuk mengakses berbagai bantuan sosial yang telah diprogramkan pemerintah pusat.

Baik itu dalam bentuk bantuan pangan, kesehatan, pendidikan bahkan sama sekali tidak bisa mengakses pupuk bersubsidi untuk pertanian.

Buruknya lagi dampak tersebut tidak hanya dirasakan oleh kalangan tua saja, anak kecil juga bakal mendapatkan stigma yang negatif.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved