Berita Terkini Artis

Tamara Bleszynski Menang Atas Gugatan Sang Kakak Rp 34 M

Artis Tamara Bleszynski akhirnya memenangkan gugatan sang kakak sebesar Rp 34 miliar.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Kiki Novilia
Kolase Tribunnews
Tamara Bleszynski Menang Atas Gugatan Sang Kakak Rp 34 M. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta – Kasus dugaan wanprestasi yang dilayangkan Ryszard Bleszynski terhadap Tamara Bleszynski sebesar Rp 34 miliar menemui titik terang.

Tamara Bleszynski memenangkan kasus tersebut.

Kuasa hukum Tamara, T Djohansyah merasa bersyukur perjuangannya dan klien berbuah manis.

"Dia bilang bersyukur, bersyukur, bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa mengenai hal ini," ungkap T Djohansyah.

"Harapan kami kedepannya untuk mari kita utamakan kebaikan dan kemanusiaan mencari jalan baik sesama saudara yang berperkara ini, tidak ada kata terlambat untuk kebaikan bagi semua pihak," ujarnya.

Perselisihan Tamara dan sang kakak berawal dari dugaan penggelapan, terhadap asset warisan yakni Hotel Bukit Indah di Kawasan Cipanas, Puncak.

Tamara justru mendapat tuduhan wanprestasi terhadap biaya pengobatan sang ayah Rp 34 miliar.

Namun gugatan kakak Tamara tersebut ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Meski ditolak, Ryszard akhirnya mengajukan banding yang akhirnya hasilnya tetap ditolak.

Di Instagram pribadinya, Tamara mengungkapkan perasaan syukurnya atas kemenangan kasus tersebut.

"Alhamdulillah berkat segala doa⊃2; dan usahamu kak," terang akun etrrs.

"Terima kasih yah," balas Tamara Bleszynski.

Teuku Rasya Tanggapi Soal Cuitan Tamara

Aktor Teuku Rassya sebut cuitan Tamara Bleszynski tentang anak bukan ditujukan untuk dirinya.

Artis Teuku Rassya mengaku sudah menanyakan langsung kepada ibunya, Tamara Bleszynski.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved