Berita Lampung

Kepala Disdikbud Akui Diperiksa Polres Metro Terkait Terkait Kasus Penipuan Proyek

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Tengah M Nur Rohman membenarkan dirinya diperiksa Polres Metro.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Kadisdikbud M Nur Rohman (kiri) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Tengah M Nur Rohman membenarkan dirinya diperiksa Polres Metro.

Pemeriksaan polisi terhadap M. Nur Rohman berkaitan dengan penetapan tersangka Ayunda Ica Pratiwi (40), warga Desa Gunung Batin Baru, RT 02 RW 01, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.

Ayunda Ica Pratiwi tersandung kasus penipuan senilai Rp 552.500.000 dengan modus proyek rehab sekolah di Disdikbud Lampung Tengah senilai Rp 6 miliar.

Nur Rohman mengaku, dirinya telah memenuhi panggilan kepolisian alam pemeriksaan atas kasus tersebut.

Namun, ia membantah atas tuduhan keterlibatannya dalam kasus penipuan proyek Disdikbut Lampung Tengah tersebut.

"Saya justru jadi salah satu korban dari Ayunda, dan ini sangat merugikan nama baik saya sebagi pejabat utama kedinasan di Lampung Tengah," kata Nur Rohman .Rabu (31/7/24)

Nur Rohman mengaku, dia merasa dirugikan karena pemalsuan tanda tanganyang dilakukan oleh Ayunda terhadapnya.

Dia mengatakan, pemalsuan tanda tangan itupun sudah lama ia ketahui dan sudah dilaporkan ke Polres Lampung Tengah 3 bulan lalu, atau tepatnya tanggal 2 Mei 2024.

"Dari hasil pemalsuan tanda tangan yang dilakukan Ayunda, banyak korban kontraktor yang tertipu dan sudah melakukan setoran diperkiran sekitar 800 juta rupiah,"

"Dia menjual nama saya bahkan sampai memalsukan tanda tangan saya untuk memintai setoran proyek kepada rekan-rekan kontraktor," kata dia.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved