Pemprov Lampung

Pj Gubernur dan Ketua DPRD Tandatangani Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Lampung TA 2023

Pj Gubernur Lampung Samsudin hadiri Rapat Paripurna DPRD di Ruang Sidang DPRD setempat, Rabu (31/7/2024).

Istimewa
Pj Gubernur Lampung Samsudin hadiri Rapat Paripurna DPRD di Ruang Sidang DPRD setempat, Rabu (31/7/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pj Gubernur Lampung Samsudin hadiri Rapat Paripurna DPRD di Ruang Sidang DPRD setempat, Rabu (31/7/2024).

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung merupakan Lanjutan Pembicaraan Tingkat II Laporan Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 dan Pembacaan Keputusan DPRD Provinsi Lampung.

Pj Gubernur Lampung dan Ketua DPRD Mingrum Gumay melakukan penandatanganan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023.

Terkait hal tersebut, Samsudin menyampaikan apresiasinya atas laporan yang telah disampaikan dalam rapat paripurna tersebut.

"Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Pimpinan dan para Anggota Dewan yang terhormat, Badan Anggaran dan Fraksi-fraksi yang telah mencurahkan tenaga, pikiran dan waktu serta bersedia melakukan koordinasi yang baik dan intensif selama proses pembahasan Raperda ini. Sehingga kita telah menghasilkan kesepakatan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggung-jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023," ucapnya.

Menurut Samsudin, masukan, saran dan kritik yang disampaikan merupakan referensi untuk terus melakukan perbaikan di kemudian hari.

"Berbagai masukan, saran dan juga kritik yang disampaikan terhadap substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023, maupun pelaksanaan program kegiatan pembangunan umumnya," ucapnya.

"Baik program  kegiatan yang telah dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan, merupakan  referensi bagi kami untuk terus melakukan pembenahan dan perbaikan dikemudian hari guna tercapainya Program dan Kegiatan yang berdaya guna dan berhasil guna untuk mewujudkan masyarakat di Provinsi Lampung lebih sejahtera," lanjutnya.

Samsudin mengungkapkan bahwa Raperda yang telah disetujui selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri RI.

"Rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 yang telah mendapat persetujuan Dewan yang terhormat akan kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk di evaluasi sesuai dengan amanat pasal 195 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/rls)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved