Berita Lampung
Pemkab Lampung Selatan Peringatkan Sanksi ASN dan P3K Langgar Aturan Hari Aktif Kerja
Pemkab Lampung Selatan bakal beri sanksi ASN dan P3K yang melanggar aturan berdasarkan instruksi Mendagri.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan- Pemkab Lampung Selatan bakal beri sanksi ASN dan P3K yang melanggar aturan.
Hal itu dikatakan Staf Ahli Bupati Lampung Selatan Bidang Keuangan, Achmad Herry, saat menyampaikan sambutan Bupati Lampung Selatan dalam apel mingguan, di Lapangan Korpri, Kalianda, Senin (5/8/2024).
Staf Ahli Bupati Lampung Selatan Bidang Keuangan, Achmad Herry mengatakan, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PP itu ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 92 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Disiplin PNS.
Regulasi itu mengatur klasifikasi pemberian hukuman disiplin bagi PNS dan Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) atas pelanggaran berupa tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah.
Ia menyebut dalam peraturan itu ditegaskan, PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan yang tertuang dalam peraturan tersebut.
Lebih lanjut ia mengatakan, PNS maupun THLS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan yang tidak menaati ketentuan itu, dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.
Jika tidak masuk kerja pada hari kerja (kumulatif) tanpa keterangan yang sah, akan menerima teguran lisan dan tertulis.
"Sampai pernyataan tidak puas secara tertulis kepada pegawai yang bersangkutan," ujarnya.
Masih kata dia, jika melanggar disiplin, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga bisa dikenakan sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah, dan pembebasan dari jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 Bulan.
Dan puncaknya, jika saudara selama 28 hari kerja atau lebih (kumulatif), atau 10 Hari Kerja terus-menerus tanpa keterangan yang sah, maka saudara akan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Begitupun dengan THLS.
"Jika melanggar disiplin tidak masuk kerja tanpa keterangan sah, selama hari kerja (kumulatif) maka akan disanksi hukuman disiplin ringan dan sedang, berupa teguran lisan dan tertulis, serta pemberhentian gaji sementara," katanya
"Selanjutnya hukuman disiplin berat bagi THLS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan sah selama 10 hari kerja terus menerus dan 20 hari kerja atau lebih secara kumulatif dalam jangka waktu 3 bulan, maka saudara akan diberhentikan sebagai THLS," sambungnya.
Oleh karena itu, ia berharap, ketentuan tersebut dapat menjadi introspeksi dan peringatan bagi ASN, untuk menilai sejauh mana tingkat disiplinnya dalam satu bulan kerja.
Ia meminta BKD update aktivitas absensi online para pegawai, sejauh mana persentase kehadirannya.
Selain itu, ia juga meminta kepada pejabat pimpinan pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas lain yang setara untuk memberikan teguran dan sanksi ringan dan sedang kepada stafnya jika tingkat kedisiplinannya masih rendah.
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)
Amerika Serikat Jadi Pangsa Pasar Ekspor Minyak Nabati Lampung |
![]() |
---|
Puluhan Anak Ikut Demo di DPRD Lampung, Mengaku Sekolah di STM |
![]() |
---|
Gubernur Lampung Ladeni Peserta Unjuk Rasa sambil Duduk Lesehan |
![]() |
---|
Perilaku Menyimpang Diduga Jadi Pemicu Kasus Pembunuhan Sadis di Pesawaran |
![]() |
---|
Aksi Mahasiswa dan Personel TNI-Polri Punguti Sampah Jadi Penutup Unjuk Rasa di DPRD Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.