Berita Lampung

WFH ASN Lampung Diawasi Ketat, OPD Diminta Hitung Potensi Penghematan Anggaran

Pemprov Lampung mulai menerapkan pola kerja fleksibel bagi ASN dengan skema WFH setiap Jumat, terhitung sejak 10 April 2026.

Tayang:
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
WFH ASN - Sekda Lampung Marindo Kurniawan. WFH ASN Lampung diawasi ketat, OPD diminta hitung potensi penghematan anggaran. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi atau Pemprov Lampung mulai menerapkan pola kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan skema bekerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap Jumat, terhitung sejak 10 April 2026.  

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat dalam mendorong efisiensi dan adaptasi budaya kerja modern di lingkungan birokrasi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa meskipun sebagian ASN bekerja dari rumah, pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama dan tidak boleh terganggu.

“ASN melaksanakan WFH, kecuali pejabat eselon I dan II, kepala OPD, serta unit yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan perizinan,” kata Marindo, Jumat (10/4/2026).

Ia memastikan jajaran pimpinan tinggi, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta unit layanan dasar tetap wajib hadir secara fisik di kantor guna menjaga kelancaran layanan kepada masyarakat.

Baca Juga Pantauan Hari Pertama WFH di Kampus Unila, Pelayanan Tetap Berjalan Normal

Untuk memastikan kedisiplinan ASN selama menjalankan WFH, Pemprov Lampung mengandalkan sistem digital.

Salah satunya melalui aplikasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang telah dikembangkan dengan fitur penguncian titik lokasi atau geo-tagging.

Melalui sistem tersebut, absensi ASN hanya dapat dilakukan dari lokasi yang telah terdaftar sesuai alamat tempat tinggal masing-masing pegawai.

“Setiap pagi pukul 07.30, ASN yang bekerja secara daring wajib mengikuti koordinasi dengan kepala unit kerja masing-masing. Hasil absensi akan dilaporkan ke BKD untuk direkap,” jelasnya.

Ia menambahkan, pelanggaran terhadap ketentuan WFH, seperti ketidakhadiran dalam rapat daring atau ketidaksesuaian lokasi absensi, akan dikenakan evaluasi tegas.

Sanksi dapat berupa pembatasan hak hingga berdampak pada tunjangan kinerja (tukin).

Selain meningkatkan fleksibilitas kerja, kebijakan ini juga dinilai mampu menekan belanja rutin kantor, seperti penggunaan listrik, air, hingga alat tulis kantor. 

Bahkan, perjalanan dinas yang bersifat koordinatif akan dialihkan ke pertemuan daring.

“Setiap OPD diminta menghitung potensi penghematan anggaran, yang nantinya bisa dialokasikan kembali dalam skema APBD,” tambahnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved