Berita Terkini Nasional

Kesaksian Suroto di Kasus Vina Cirebon Diragukan Usai Bukti Chat Terkuak

Satu di antara saksi kasus kematian Vina Cirebon dan Eky, Suroto, kini terpojok setelah bukti chat dari HP korban terbongkar ke publik.

Tayang:
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Foto ilustrasi, Suroto (50). Satu di antara saksi kasus kematian Vina Cirebon dan Eky, Suroto, kini terpojok setelah bukti chat dari HP korban terbongkar ke publik. Bukti chat di HP Vina Cirebon tersebut menjadi kunci kematian Vina dan Eky, apakah benar karena pembunuhan atau kecelakaan. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Satu di antara saksi kasus kematian Vina Cirebon dan Eky, Suroto, kini terpojok setelah bukti chat dari HP korban terbongkar ke publik.

Bukti chat di HP Vina Cirebon tersebut menjadi kunci kematian Vina dan Eky, apakah benar karena pembunuhan atau kecelakaan.

Diketahui, Vina adalah gadis 16 tahun asal Kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat, yang tewas bersama kekasihnya, Eky, di Jalan Raya Talu, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu 27 Agustus 2016. Keduanya disebut menjadi korban penganiayaan geng motor.

Kuasa hukum Suroto, Razman Nasution terus menyindir soal chat di HP Vina yang baru-baru ini terkuak setelah delapan tahun berlalu.

Namun di sisi berbeda, kuasa hukum Saka Tatal, Edwin Partogi Pasaribu dan eks Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji memiliki jawaban yang sama atas serangan Razman ini.

Apalagi, Razman sempat mengaku jika ekstraksi data dari HP Vina membuat kliennya itu terpojok.

Sebab, isi chat di dalamnya diakui Edwin Partogi selaras dengan kesaksian dua sahabat Vina, yakni Mega Lestari dan Widia Sari (Widi).

Sehingga mematahkan kesaksian Suroto pada malam maut 27 Agustus 2016 silam.

"Kenapa kok hari ini baru diledakan?. Dulu kenapa nggak kalian tidak tracking sampai percakapan itu kan pada waktu itu sudah ada pembahasan tentang ini ini serius karena ini menyudutkan klien saya, Pak Suroto," jelasnya dikutip dari Youtube Cumicumi, Senin (12/8/2024).

Bahkan ia sampai menyinggung LPSK dalam konteks ekstraksi data di HP Vina.

Sebab, Edwin Partogi merupakan eks wakil ketua LPSK.

"Posisi Edwin pada waktu itu adalah sebagai Komisioner LPSK artinya itu dokumen negara yang bersifat rahasia, karena dia memeriksa data itu seluruhnya divalidasi semua data percakapan itu berdasarkan posisi sebagai anggota komisioner LPSK. Pertanyaannya, kenapa kok di hari ini baru diledakkan?" lanjutnya.

Oleh sebab itu, Suroto mengaku kepadanya siap melakukan apa saja termasuk diperiksa ulang mengenai kesaksiannya itu.

Namun, Razman menggaris bawahi jika kliennya tak akan melakukan sumpah pocong seperti yang dilakukan oleh Saka Tatal.

Ia beralasan jika sumpah pocong tak diajarkan dalam ajaran agama Islam dan tak punya kekuatan hukum. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved