Berita Lampung

Lapas Kalianda Lampung Selatan Berikan Remisi Kemerdekaan, 2 WBP Langsung Bebas

Lapas Kalianda, Lampung Selatan, memberikan remisi kemerdekaan kepada warga binaan pemasyarakatannya (WBP).

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: taryono
(Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
Penyerahan remisi kemerdekaan kepada warga binaan pemasyarakatan Lapas Kalianda dilakukan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, di lapangan stadion Jati, Way Lubuk, Kalianda, Sabtu (17/8/2024). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Lapas Kalianda, Lampung Selatan, memberikan remisi kemerdekaan kepada warga binaan pemasyarakatannya (WBP).

Penyerahan remisi kemerdekaan kepada warga binaan pemasyarakatan Lapas Kalianda dilakukan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto di lapangan di Stadion Zainal Abidin Pagaralam, Kalianda, Sabtu (17/8/2024).

Pada moment spesial kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 ini, sebanyak 2 warga binaan pemasyarakatan Lapas Kalianda dapat remisi langsung bebas.

Kalapas Kalianda, Chandran Lestyono mengatakan pihaknya memberikan remisi kemerdekaan pada warga binaan pemasyarakatannya.

Sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi RI nomor PAS-1616.PK.05.04 TAHUN 2024 tentang pengurangan masa pidana atau pembenan Remisi Umum kepada Narapidana seluruh Indonesia dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Ia menjelaskan remisi merupakan pengurangan dalam menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang undangan.

Lebih lanjut Ia mengatakan tujuan pemberian remisi untuk memenuhi hak narapidana dan anak pidana atau anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

Lalu, untuk memberikan apresiasi terhadap narapidana dan ABH yang berhasil menunjukkan perubahan perilaku.

Kemudian, untuk memperbaiki kualitas, dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan agar dapat hidup mandiri.

Selanjutnya, untuk memberikan kesempatan dan motivasi kepada para narapidana dan ABH untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, dan keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakat

Pihaknya mengusulkan 257 WBP untuk remisi umum I dan 2 WBP untuk remisi umum II yang telah memenuhi syarat.

Adapun yang telah disetujui sejumah 215 WBP untuk remisi umum I dan 2 WBP untuk remisi umum II.

Dengan rincian besaran perolehan remisi antara 1 bulan sampai 6 bulan sebagai berikut:

Remisi 1 bulan sebanyak 9 orang.

Lalu, remisi 2 bulan sebanyak 53 orang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved