Berita Terkini Nasional

Meski Sudah Bebas, Jessica Kumala Wongso Akan Tetap Ajukan PK

Meski bebas bersyarat, Minggu (18/8/2024), Jessica Kumala Wongso akan tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Tayang:
Editor: taryono
TRIBUNNEWS.COM
Jessica Kumala Wongso akan tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), meski bebas bersyarat, Minggu (18/8/2024). 

"Yang jelas jangan terulang peradilan sesat. Peradilan Jessica ini peradilan sesat karena tidak ada satu bukti materiil pun yang membuktikan Jessica membunuh," jelasnya.

"Seharusnya Jessica bebas sejak awal. Soal dia sudah menjalani sekian tahun kemudian oleh LP diberi keputusan bebas ya kita hormati itu."

"Tapi PK tetap harus diajukan untuk membuktikan dia tidak bersalah," sambungnya.

Asep kemudian menyinggung PK yang juga diajukan mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal.

Menurut Asep, Jessica dan Saka Tatap merupakan korban peradilan sesat.

"Persis seperti kasusnya Saka Tatal. Seharusnya peradilan sesat tidak terulang di republik ini," tandasnya.

Alasan Jessica Wongso Bebas Bersyarat

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra menyebut Jessica telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Jessica bebas bersyarat lantaran dinilai berkelakuan baik selama delapan tahun mendekam di penjara.

Deddy mengatakan, Jessica mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

"Pemberian hak PB Warga Binaan," jelas Deddy berdasarkan siaran pers yang diterima Minggu (18/8/2024) sebagaimana dikutip dari KompasTV.

Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica Wongso sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang Bebas, dan cuti bersyarat.

Meski telah dinyatakan bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor dan mengikuti bimbingan di Kemenkumham hingga 2032 mendatang.

Ia diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Timur-Utara.

"Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," kata Deddy dalam keterangan tertulis.

 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved