Pesta Perceraian Viral

Polda Lampung Telah Periksa Pengunggah Video Pesta Perceraian di Pringsewu

Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan video pesta perceraian di Pringsewu dengan terlapor Rian Maulana.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo saat diwawancarai Tribun Lampung di ruang kerjanya, Senin (19/8/2024) 

"Karena beberapa job saya dicancel dan saya tidak bisa bekerja lagi," kata penyanyi jebolan Primadona Pantura MNC TV ini.

Kuasa hukum Natalia Dyah Ayuningtyas, Helmax Alex Sebastian Tampubolon dari kantor hukum Hasta & Patners Law Firm mengatakan, pihaknya mendampinginya kliennya untuk membuat laporan kepada Polda Lampung.

Hal tersebut adanya pencemaran nama baik terhadap kliennya, Natalia Dyah Ayuningtyas. 

Dirinya bersama pengacara lainnya, Yahya Tulus Nami, Marojahan Hutabarat, Fani Apriyata dan Deni Aditiya, diberikan kuasa kliennya untuk mengawal kasus tersebut. 

Helmax mengatakan, pihaknya membuat laporan kepada Polda Lampung karena adanya dugaan pencemaran nama baik. 

"Kami melaporkan terlapor atau suaminya klien kami ini adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan sehingga viral," kata Helmax. 

Pihaknya datang dengan membawa barang bukti seperti rekaman video dan bukti lainnya. 

Seperti unggahan di media elektronik dan media sosial (medsos)

"Klien kami masih sah dari terlapor suaminya Rian Maulana tersebut," kata Helmax. 

Ia mengatakan, kalau dilihat viral pesta perceraian dan apa mungkin dia (terlapor) ini melakukan pesta perceraian tetapi keduanya berstatus pasangan suami dan istri (pasutri). 

"Jadi itu yang kami pertanyakan juga kepada terlapor apa maksud dan tujuannya membuat viral pesta perceraian tersebut," kata Helmax. 

Kliennya sejauh ini belum resmi bercerai, kalau cerai melalui pengadilan agama dan proses harus dilalui sampai putusan. 

"Saat ini klien istri yang sah terlapor, kalau materi laporan itu tentang viral yang luar biasa hingga dipantau khalayak ramai," kata Helmax.

Kliennya ini istri yang sah dan kejadian ini terlapor melakukan pencemaran nama baik. 

Secara agama sudah disampaikan oleh terlapor untuk talak tersebut kepada kliennya, melalui secara hukum kalau sudah jadi.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved