Berita Terkini Nasional
Hasil PK Eks Terpidana Kasus Vina Cirebon Baru Keluar 6 Bulan Lagi
Eks terpidana kasus kematian Vina Cirebon dan Eky, Saka Tatal, harus menunggu hasil sidang peninjauan kembali yang diajukannya beberapa waktu lalu.
Tribunlampung.co.id, Cirebon - Eks terpidana kasus kematian Vina Cirebon dan Eky, Saka Tatal, harus menunggu hasil sidang peninjauan kembali alias PK yang diajukannya beberapa waktu lalu.
Bahkan, Saka Tatal harus menunggu hasil PK terkait kasus kematian Vina Cirebon tersebut hingga 6 bulan lamanya.
Kasus kematian Vina Cirebon dan Eky hingga kini memang masih menjadi perdebatan antara pembunuhan atau kecelakaan, meski sudah ada putusan pengadilan.
Diketahui, Vina adalah gadis 16 tahun asal Kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat, yang tewas bersama kekasihnya, Eky, di Jalan Raya Talu, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu 27 Agustus 2016. Keduanya disebut menjadi korban penganiayaan geng motor.
Tim kuasa hukum Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon, memperkirakan hasil sidang Peninjauan Kembali (PK) akan keluar dalam waktu 3 hingga 6 bulan.
Putusan tersebut nantinya akan diumumkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas mengungkapkan, bahwa pihaknya saat ini masih menunggu hasil putusan tersebut.
"Hasil PK belum keluar, kami masih menunggu. Biasanya, paling cepat tiga bulan, tapi bisa juga sampai enam bulan," ujar Farhat saat ditemui usai menghadiri pelantikan anggota DPRD Kota Cirebon, Selasa (20/8/2024).
Farhat menegaskan, bahwa putusan PK Saka Tatal tidak akan serta-merta membebaskan para terpidana lainnya yang saat ini masih menjalani masa hukuman.
"Bagi enam terpidana lainnya, mereka harus mengajukan PK secara terpisah. Meskipun PK Saka Tatal dikabulkan, itu tidak otomatis membebaskan yang lain."
"Mereka hanya bisa bebas melalui jalur PK masing-masing," ucapnya.
Lebih lanjut, Farhat menambahkan, bahwa hasil PK Saka Tatal bisa menjadi preseden yang menguntungkan bagi terpidana lain yang berniat mengajukan PK.
"Adanya saksi ahli dalam sidang PK Saka Tatal bisa mempermudah keenam terpidana lain dalam mengajukan PK mereka," jelas dia.
Namun, Farhat mengaku sempat kecewa karena saksi kunci, Dede, tidak dihadirkan dalam sidang PK tersebut.
Menurutnya, Peradi tidak mengizinkan Dede memberikan kesaksian dalam sidang PK Saka Tatal.
| Pemicu 2 Pria Mabuk Berat Dibakar Hidup-hidup, 5 Orang Ditangkap Aparat |
|
|---|
| Tragis, Bocah Perempuan Meninggal Dunia Seusai Minum Air Dingin dari Kulkas |
|
|---|
| 10 Pasangan di Luar Nikah Kena Ciduk Aparat Saat Berada Dalam Kamar Penginapan |
|
|---|
| Kronologis Uang Pengusaha Rp1,8 Miliar Raib dari Rekeningnya di CIMB Niaga |
|
|---|
| Awal Mula Seorang Wiraswasta Tewas di Tangan Petani, 'Kenapa Sering Ganggu Istri Saya' |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Eks-Terpidana-Kasus-Vina-Cirebon-Bawa-Sekoper-Bukti-Saka-Tatal-Jadi-Saksi.jpg)