Berita Lampung

Mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan Kembali Ajukan PK Kasus Korupsi

Mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk yang kedua kalinya atas kasus korupsi dan pencucian uang di lin

Tayang:
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Suasana Persidangan PK kedua Zanudin Hasan di PN Tanjung Karang, Rabu (21/8/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk yang kedua kalinya atas kasus korupsi dan pencucian uang di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2016-2018.

Sidang PK kedua Zainudin Hasan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, dengan dipimpin ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono. Rabu (21/8/2024).

Dalam sidang ini, Zainudin Hasan yang berada dalam tahanan Lapas Cibinong menghadiri sidang secara daring, dan diwakilkan oleh penasehat hukumnya yang menghadiri sidang secara langsung.

Penasehat Hukum Zainuddin Hasan, Ahmad Handoko mengatakan, pada permohonan PK kedua ini pihaknya berfokus masalah substansi penyitaan aset oleh KPK.

Dijelaskannnya, pada PK pertama pihaknya keberatan terkait penyitaan aset yang berkaitan dengan uang pengganti. 

"Materi permohonan PK ini adl masalah substansi aset yang disita oleh penyidik KPK, sampai saat ini masih ada dalam berkas perkara," 

"Jadi pada materi PK pertama ada sebagian beberapa aset yang harusnya dikurangkan dengan beban uang pengganti yang diputuskan majelis hakim, tetapi dalam amar putusan petitumnya tidak disebutkan," ungkap Handoko di PN Tanjungkarang, Rabu 21/8/2024).

Menurut Handoko, hal tersebut mengakibatkan pelaksanaan putusan terjadi kendala.

Dia menilai, PK kedua ini tak ada kaitan dengan pembuktian.

"Sehingga atas dasar tersebut kami mengajukan upaya hukum PK yang kedua," 

"Jadi ini tidak ada kaitannya dengan materi pokok perkara mengenai terbukti atau tidaknya unsur," jelasnya.

Handoko pun mengatakan, jika selanjutnya pihaknya bakal mengajukan sejumlah bukti yang akan menguatkan keterangan pihaknya

"Minggu depan kita akan ajukan bukti, berupa putusan-putusan yang  bertentangan, ada perkara yang lain yang pada intinya putusan itu harus dikurangkan dengan uang pengganti. Jadi dalam perkara ini tidak ada kerugian negara, tetapi uang pengganti," jelasnya.

Setelah pengajuan PK perma Zainudin Hasan ditolak, Handoko mengharapkan agar pada PK kedua ini tidak ada lagi perdebatan, sehingga putusan pengadilan dapat dijalankan.

"Harapan kami di PK kedua ini, supaya putusan pengadilan bisa dijalankan, tidak terjadi perdebatan antara jaksa selaku eksekutor dengan terdakwa/terpidana, maka amar putusannya harus jelas. Apa yang ada dalam pertimbangan hukum, itu dimasukkan dalam amar putusan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved