Berita Lampung

Polisi Tangkap Duo Pencuri TV dan Tabung Gas di Pesisir Barat

Unit Reskrim Polsek Bengkunat Pesisir Barat Lampung berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Pekon Negeri Ratu

Penulis: saidal arif | Editor: Indra Simanjuntak
Polres Pesisir Barat
Polsek Bengkunat. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Bengkunat Pesisir Barat Lampung berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Pekon Negeri Ratu Ngaras, Kecamatan Ngaras.

Kapolsek Bengkunat AKP Zulkifli mengatakan, dua pelaku pencurian tersebut yakni berisial ANI (22) dan PTL (21).

"Selain pencurian kedua pelaku ini juga dikenal pasal 480 tentang penadahan,"ungkapnya, Kamis (22/8/2024).

Dijelaskannya, pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Senin (29/7/2024) sekira Pukul 10.00 WIB.

Saat itu pelaku ANI mencuri satu buah tabung gas elpiji 3 kg, Televisi dan speker dengan cara memanjat dinding rumah korban dan masuk kedalam rumah melalui celah antara dinding dan atap.

Tidak lama berselang korban AY menyadari barang-barang miliknya sudah tak ada lagi ditempat.

Karena tidak menemukan barangnya yang hilang tersebut korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Bangkunat.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan pada Rabu (21/8/2024) sekira Pukul 16.00 WIB Unit Reskrim Polsek Bengkunat mendapatkan informasi tentang salah satu barang bukti yang diduga kuat milik korban yaitu 1 unit Speaker.

Dimana speaker tersebut dalam penguasaan terduga pelaku penadahan PTL (21).

Mendapati informasi tersebut pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi dan langsung mengamankan terduga pelaku penadahan berikut barang bukti.

"Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku penadahan mengakui telah membeli barang tersebut dari pelaku ANI,"ujarnya.

Kemudian pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku curat tersebut sedang berada di Pekon Sukarame Kecamatan Ngaras.

Pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku curat di lokasi tersebut. 

"Dari hasil interogasi awal pelaku curat  mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap barang-barang milik korban,"terangnya.

Akibat perbuatannya pelaku ANI (22) dijerat dengan pasal 363 hukuman penjara 7 tahun, sedangkan pelaku PTL (21) dijerat dengan pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved