Jokowi ke Lampung

Pemkot Bandar Lampung Gratiskan Sewa Hamparan Kios Pasar Pasir Gintung Selama 3 Bulan

Pemkot Bandar Lampung, melalui Disdag menggratiskan sewa hamparan kios Pasar Pasir Gintung selama tiga bulan. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Pedagang di Pasar Pasir Gintung, Kota Bandar Lampung, Senin (26/8/2024). 

Tribunlampung.co.id, Bandar LampungPemerintah Kota atau Pemkot Bandar Lampung, melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggratiskan sewa hamparan kios Pasar Pasir Gintung selama tiga bulan. 

"Jadi setelah diresmikan pasar ini pedagang digratiskan selama tiga bulan lamanya," kata Kadisdag Bandar Lampung Wilson Faisol saat diwawancarai Tribun Lampung, Senin (26/8/2024). 

Pedagang yang ditampung totalnya berdasarkan data mencapai sebanyak 330an pedagang.

"Dengan sistem 3 bulan dulu digratiskan, tapi sewa sesuai perwali Bandar Lampung pada perda retribusi satu hamparan sekitar Rp 600 Ribu per tahun," kata Wilson. 

Pedagang di luar juga akan ditertibkan perlu dikordinasikan selama seminggu ini. 

"Dilakukan seminggu ini akan dikordinasikan untuk masuk ke pasar ini," ujarnya.

Pasar berstandar internasional, mulai dari segi keamanan, kelengkapan dan pasar ini merupakan standar internasional.

"Tadi juga datang Pak Pj Gubernur Lampung dan Wali Kota Bandar Lampung juga iku mendampingi," kata Wilson.

Ia mengatakan, atas nama masyarakat Bandar lampung pihaknya menyampaikan penghargaan kepada para pedagang.

Karena pedagang yang telah mensukseskan peresmian pasar ini. 

"Terima kepada presiden yang telah meresmikan pasar ini, berharap pasar ini menjadi percontohan di Kota Bandar Lampung, dan menambah giat perekonomian di Bandar lampung," kata Wilson.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)  

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved