Pilkada Serentak

Rieke Diah Pitaloka Sebut Putusan MK Soal Pilkada Bisa Langsung Diterapkan KPU

Rieke Diah Pitaloka mengingatkan KPU RI bahwa putusan Mahkamah Konstitusi segera berlaku tanpa perlu mengubah undang-undang atau konsultasi ke DPR.

Editor: Tri Yulianto
MPR RI
Rieke Diah Pitaloka mengingatkan KPU RI bahwa putusan Mahkamah Konstitusi segera berlaku tanpa perlu mengubah undang-undang atau konsultasi ke DPR. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Rieke Diah Pitaloka mengingatkan KPU RI bahwa putusan Mahkamah Konstitusi segera berlaku tanpa perlu mengubah undang-undang. 
 
Sebelumnya MK telah memutuskan ketentuan ambang batas calon kepala daerah yang akan diterapkan dalam Pilkada 2024 mendatang.

Rieke Diah Pitaloka menyebut putusan MK itu segera berlaku, dan KPU tidak perlu lagi membuat peraturan baru cukup mengubah dasar ketentuannya saja. 

"Maka KPU wajib hukumnya segera melakukan perubahan terhadap Pasal 11 dan Pasal 15 Peraturan KPU (PKPU) No.8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota," tutur Rieke dalam keterangan pers, Minggu (25/8/2024).

Untuk itu, Rieke menekankan, perubahan Pasal 11 dan Pasal 15 PKPU No.8/2024 wajib hukumnya sesuai pertimbangan dan amar Putusan MK (20/08/2024).

 Pertama, lanjutnya, Putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 terkait batas syarat usia calon kepala daerah dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada:

"WNI yang dapat menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, Calon Wali kota adalah yang memenuhi syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wali kota".

Ia melanjutkan, Pasal 15 PKPU No.8/2024 menggunakan dasar hukum Putusan Mahkamah Agung No. 23/P/HUM/2024:

"pemenuhan batas usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan calon terpilih".

"Jadi yang diatur bukan syarat usia pencalonan, tapi syarat pelantikan calon terpilih," ujarnya.

Barangkali, lanjut Rieke, saat membuat PKPU No.8/2024, komisioner KPU, khususnya Ketua KPU yang lama lupa Pasal 7 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PUU) terkait hierarki PUU kalau membuat PKPU dasar acuannya harus undang-undang, bukan Putusan Mahkamah Agung.

"Putusan MK memerintahkan batasan usia calon peserta kembali ke Pasal 7 huruf e UU Pilkada," ujarnya.

Kedua, dikatakan Rieke, Putusan MK No.60/PUU/XXII/2024 terkait penafsiran konstitusional MK terhadap ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang aturan turunannya termuat pada Pasal 11 ayat (1) PKPU No.8/2024 tentang persyaratan Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang dapat mendaftarkan pasangan calon pada Pilkada.

Dijelaskan, Amar Putusan MK (20/8/3024) telah mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 % di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 % di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 % di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 % di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 % di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 % di kabupaten/kota tersebut.

"Artinya, Pasal 11 ayat (1) PKPU No.8/2024 harus diubah sesuai pertimbangan dan amar Putusan MK No.60/PUU/XXII/2024," ucap Rieke.

Pakar Hukum Sebut PKPU Tidak Wajib Diubah

Pakar hukum tata negara Universitas Gajah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak wajib untuk mengubah Peraturan KPU (PKPU) 8/2024 tentang pencalonan pilkada.

Diketahui, KPU berencana merevisi PKPU tersebut sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 60 dan 70/PUU-XXII/2024.

 Ia menjelaskan, putusan MK bersifat self executed alias langsung bisa diterapkan tanpa perlu melakukan konsultasi dengan DPR untuk merevisi PKPU. 

"Karena keputusan MK itu ergo omnes kan, dan self-executed, langsung berfungsi. Jadi enggak usah lagi diubah," kata Zainal, di Purwokerto, Sabtu (24/8/2024).

"Nah, masalahnya KPU mau mengubah untuk urusan teknis, silahkan.Tapi pengubahannya itu harusnya teknis, bukan subtantif," tambahnya.

Zainal mengaku tidak setuju dengan pernyataan mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie yang menyebut jika PKPU tidak diubah, maka yang berlaku dalam Pilkada 2024 adalah ketentuan sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA). 

Ia menilai pendapat Jimly terkait UU Pilkada ini berubah daripada saat putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Saat itu, menurut Zainal, Jimly mengatakan bahwa KPU tidak perlu mengubah PKPU. 

"Waktu Gibran itu (Pascaputusan MK 90), Jimly ngomong enggak perlu diubah PKPU. Nah sekarang dia bilang ubah PKPU. Tanyain ke Jimly kenapa dia berubah, saya enggak tahu. Tapi kalau saya clear enggak perlu ngubah PKPU," jelasnya.

Menurutnya, KPU hanya perlu menerbitkan surat pemberitahuan ke partai politik dan juga petunjuk teknis untuk KPU Daerah. Sehingga, KPU tidak perlu melakukan konsultasi maupun mengubah PKPU. 

 "Enggak perlu konsultasi. Buat apa konsultasi? Lah, wong jelas. Keputusan MK kalau dibaca yang termasuk soal umur itu kan yang jelas-jelas dibaca. Keputusan ini bersikap erga omnes, mengikat bagi siapa saja termasuk penyelenggara," ucap pria yang kerap disapa Uceng itu.

Ia kemudian menekankan, keputusan MK bersifat self-execute, atau dalam kata lain dapat berlaku sendiri tanpa perlu piranti untuk mengeksekusi putusan tersebut. 

"Bahwa mau dilakukan penyesuaian bagus, tapi bukan kewajiban," imbuh Zainal.

Sebelumnya, Jimly Asshiddiqie, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menyatakan bahwa jika Peraturan KPU (PKPU) yang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi belum ditetapkan hingga 27 Agustus 2024, maka PKPU yang berlaku untuk Pilkada 2024 adalah PKPU yang lama sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung memutuskan bahwa batas usia kepala daerah dihitung pada saat pelantikan.

Menurut jadwal tahapan Pilkada 2024, pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan pada Februari 2025.

Dengan demikian, Kaesang Pangarep berpeluang mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 karena akan memenuhi syarat usia 30 tahun pada saat pelantikan.

"Sebelum Per-KPU ditetapkan dlm rangka tindaklanjut putusan MK, Per-KPU yg brlaku adalah Per-KPU pasca putusan MA. Jika sampai, 27-8-24, belum ada PerKPU baru berarti Kaesang penuhi syarat & jika tgl 27 mndaftar, ia tdk dpt lagi dianulir karena PerKPU nya telat," tulis Jimly dalam akun resmi X, Jumat (23/8/2024).

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews) 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved