Berita Terkini Artis
Ammar Zoni Dianggap Sopan, Divonis Hukuman Ringan dari Tuntutan JPU
Ammar Zoni dianggap sopan menjadi salah satu mendapat hukuman ringan dari Majelis Hakim.
Penulis: Putri Salamah | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta – Ammar Zoni dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus narkoba, yang telah menjeratnya untuk ketiga kali.
Tuntutan majelis hakim tersebut lebih ringan dari JPU, yang menuntut Ammar Zoni dihukum 12 tahun penjara.
Ternyata ada hal yang meringankan hukuman Ammar Zoni.
Salah satunya Ammar berperilaku sopan dan menyesali perbuatannya.
"Keadaan yang meringankan Terdakwa merupakan tulang punggung, Terdakwa berlaku sopan, dan tindakan Terdakwa menyesali perbuatannya," kata Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Seni (26/8/2024).
Dikatakan majelis hakim, mantan suami Irish Bella ini berusaha untuk tak mengulangi lagi perbuatannya.
Sedangkan yang memberatkan hukumannya yakni, perbuatan Ammar bertentang dengan pemerintah yang tengah giat memberantas narkoba.
Terlebih kasus tersebut bukan kali pertama untuk Ammar Zoni.
"Yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika. Terdakwa sudah pernah dihukum," ujar Majelis Hakim.
Ammar pun menerima putusan dari majelis hakim.
"Ya kita terima karena pertimbangan hakim itu kan, ya pasal 114 kan, memang terbukti. Cuma kan hakim mempertimbangkan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tahun 2023," kata kuasa hukumnya, Jhon Mathias.
Jhon menegaskan jika kliennya hanya pemakai, bukan pengedar ataupun penjual narkoba.
"Jadi yang terbukti di sini Ammar pemakai untuk dirinya sendiri. Tapi karena dia melampaui dari SEMA itu, alat buktinya harusnya kan, di bawah 1 gram, ini, kan 2,5 gram, kemudian 0,5 gram, nah kan melebihi SEMA nomor 10, berarti ada SEMA yang terbaru.
Apabila perbuatan Pasal 114 ayat 1 narkotika itu terbukti, tapi dia itu adalah bukan sebagai pengedar atau penjual, tapi sebagai pengguna, maka hakim boleh tidak menjatuhkan hukuman tidak sesuai ancaman Pasal 114 ayat 1. Jadi, boleh di bawah itu," jelas Jhon Mathias.
Reaksi Ammar Zoni Usai Dituntut 3 Tahun Penjara
Dede Sunandar Sebut Karma, Dulu Selingkuh Kini Istri Dekat dengan Pria Lain |
![]() |
---|
Penampakan Perut Buncit Nissa Sabyan Curi Perhatian |
![]() |
---|
Dede Sunandar Pasrah Istrinya Dekat dengan Pria Lain, Alasannya Disorot |
![]() |
---|
Kabar Duka, Ibunda Momo Eks Geisha Meninggal Dunia Semalam |
![]() |
---|
Pengakuan Mengejutkan Tasya Farasya Tak Dapat Nafkah Lahir Batin Selama Menikah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.