Berita Terkini Artis

Ammar Zoni Dianggap Sopan, Divonis Hukuman Ringan dari Tuntutan JPU

Ammar Zoni dianggap sopan menjadi salah satu mendapat hukuman ringan dari Majelis Hakim.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Kiki Novilia
Tribunnews.com
Ammar Zoni Dianggap Sopan, Divonis Hukuman Ringan dari Tuntutan JPU. 

Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara serta dikenakan denda Rp 1 miliar atas kasus narkoba.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8/2024) memutuskan  Ammar Zoni bersalah dalam kasus narkoba yang menjeratnya. 

Ammar Zoni pun menangis haru divonis penjara 3 tahun karena lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 12 tahun penjara

 Tak hukuman penjara, Ammar Zoni juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar.

Jika denda Rp 1 miliar tersebut tak dibayarkan, maka Ammar Zoni harus menggantinya dengan hukuman penjara selama 3 bulan.

"Menetapkan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, membeli atau menguasai narkotika golongan satu," ucap Majelis Hakim saat membacakan vonis.

Majelis Hakim juga menetapkan masa tahanan Ammar yang sudah dijalani akan dikurangkan dari total hukuman penjaranya.

Saat vonis dibacakan, Ammar Zoni terlihat berkaca-kaca, gak bisa menyembunyikan perasaannya.

Tapi, secara tegar Ammar Zoni menerima keputusan tersebut.

"Terima kasih Yang Mulia. Saya terima," ucap Ammar sambil menunduk.

Bahkan, pengacaranya, Jon Mathias, juga langsung menyambung dengan kata "Terima."

Meski Ammar Zoni sudah legowo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempertimbangkan vonis ini.

Sebelumnya, JPU menuntut Ammar dengan hukuman yang jauh lebih berat, yakni 12 tahun penjara.

Ammar dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan bahkan diduga terlibat dalam bisnis peredaran narkoba.

Lantas, apakah JPU akan tetap menerima vonis Ammar Zoni tersebut atau malah mengajukan banding? Kita tunggu selanjutnya.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Putri Salamah )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved