Berita Terkini Artis
Ammar Zoni Menerima Divonis 3 Tahun Penjara Dalam Kasus Narkoba
Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara serta dikenakan denda Rp 1 miliar atas kasus narkoba dan menerimanya.
Pemain sinetron Ammar Zoni bersyukur sidang vonis ditunda majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Mantan suami Irish Bella itu mengatakan menerima sidang vonis kasus narkoba tersebut ditunda.
Ammar Zoni mengikuti sidang secara daring dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Saat Ammar Zoni sudah siap mendengar vonis, majelis hakim justru menunda pembacaan putusannya.
Akibatnya, sidang dengan agenda pembacaan vonis Ammar Zoni ditunda hingga majelis hakim siap.
Ammar Zoni yang tadinya duduk tegap itu kemudian terlihat sedikit santai saat agenda pembacaan vonisnya ditunda.
"Sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara terdakwa (Ammar Zoni) akan digelar Senin (26/9/2024)," kata majelis hakim.
Mantan suami Irish Bella itu justru bersyukur setelah vonisnya ditunda majelis hakim.
Ammar Zoni tersenyum dan menggerakkan kedua telapak tangannya ke arah wajahnya.
Ammar Zoni sabar menunggu vonis perkara penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika dibacakan hakim.
"Tidak apa-apa (ditunda), saya terima," ucap Ammar Zoni seraya tersenyum.
Ammar Zoni ditangkap polisi untuk ketiga kalinya karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Ammar Zoni ditangkap penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Ammar Zoni diamankan polisi saat sedang berada di apartemennya, kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada 12 Desember 2023.
Di penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti narkotika empat paket sabu dan satu paket ganja.
Minta Keadilan Usai Dituntut 12 Tahun Oleh JPU
Aktor Ammar Zoni keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendekam 12 tahun penjara.
Mantan suami Irish Bella ini juga mengaku dirinya tidak terlibat bisnis narkoba seperti yang dituduhkan JPU.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mengatakan tuntutan itu amat berat seolah kliennya adalah penjahat kelas atas.
Ia pun membandingkan dengan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
"Koruptor saja tuntutannya 4 tahun di kasus MBZ, kerugian negara mencapai Rp 510 miliar, dituntut oleh JPU cuma 4 tahun dan divonis 3 tahun penjara," kata Jon Mathias di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (6/8/2024).
"Ini untuk perkara merusak diri sendiri, dituntut 12 tahun," lanjutnya.
Adapun JPU menyebut Ammar Zoni memberikan modal kepada Akri Ohakai untuk bisnis narkoba.
Namun dalam pledoi-nya, Ammar Zoni membantah.
Ammar Zoni berharap dapat hukuman yang adil sesuai perbuatannya.
"Saya mohon kepada yang mulia bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya," ujar Ammar Zoni.
"Bahwa saya bukan seperti yang dituduhkan, saya bukan pemberi modal, saya mohon yang mulia bisa mempertimbangkan," lanjutnya.
Perihal ini, Ammar Zoni mengaku memang memberi uang Rp 50 juta untuk Akri sebagai modal usaha di bidang pertanian dan biji pala.
Akri Ohakai adalah terdakwa lainnya dalam kasus ini, yang dikenal sebagai bandar narkoba.
JPU menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya karena penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023.
( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )
Pengakuan Lisa Mariana Pacari Andri Aan karena Harta |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Sule Usai Dikabarkan Sakit |
![]() |
---|
Aji Darmaji Berlinang Air Mata, Minta Maaf ke Kakak Mpok Alpa |
![]() |
---|
Suami Mpok Alpa Diisukan Akan Jual Rumah yang Ditempati Saat Ini |
![]() |
---|
Curhatan Lawas Tasya Farasya Kembali Disorot, Ahmad Assegaf Kerap Pulang Pagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.