Berita Terkini Artis

Ammar Zoni Divonis 9 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan JPU karena Sopan

Diketahui JPU menuntut Ammar Zoni dengan hukuman 12 tahun penjara atas perkara narkoba mantan suami Irish Bella.

Tribunnews.com
Ammar Zoni divonis 9 tahun lebih ringan dari tuntutan JPU karena salah satunya sopan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta – Terungkap alasan hakim menghukum Ammar Zoni sembilan tahun lebih rendah dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum).

Diketahui JPU menuntut Ammar Zoni dengan hukuman 12 tahun penjara atas perkara narkoba mantan suami Irish Bella.

Namun hakim menjatuhi hukuam Ammar Zoni hanya dengan tiga tahun penjara.

Hakim pun mengungkap pertimbangan yang meringankan Ammar Zoni hingga dihukum dengan tiga tahun penjara.

Selain dituntut penjara tiga tahun,  Ammar Zoni juga dijatuhi hukuman denda Rp 1 miliar dalam kasus narkoba yang telah menjeratnya untuk ketiga kali.

Ternyata ada hal yang meringankan hukuman Ammar Zoni.

Salah satunya Ammar berperilaku sopan dan menyesali perbuatannya.

"Keadaan yang meringankan Terdakwa merupakan tulang punggung, Terdakwa berlaku sopan, dan tindakan Terdakwa menyesali perbuatannya," kata Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Seni (26/8/2024).

Dikatakan majelis hakim, mantan suami Irish Bella ini berusaha untuk tak mengulangi lagi perbuatannya.

Sedangkan yang memberatkan hukumannya yakni, perbuatan Ammar bertentang dengan pemerintah yang tengah giat memberantas narkoba.

Terlebih kasus tersebut bukan kali pertama untuk Ammar Zoni.

"Yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika. Terdakwa sudah pernah dihukum," ujar Majelis Hakim.

Ammar pun menerima putusan dari majelis hakim.

"Ya kita terima karena pertimbangan hakim itu kan, ya pasal 114 kan, memang terbukti. Cuma kan hakim mempertimbangkan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tahun 2023," kata kuasa hukumnya, Jhon Mathias.

Jhon menegaskan jika kliennya hanya pemakai, bukan pengedar ataupun penjual narkoba.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved