Berita Terkini Artis
Ammar Zoni Divonis 9 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan JPU karena Sopan
Diketahui JPU menuntut Ammar Zoni dengan hukuman 12 tahun penjara atas perkara narkoba mantan suami Irish Bella.
"Jadi yang terbukti di sini Ammar pemakai untuk dirinya sendiri. Tapi karena dia melampaui dari SEMA itu, alat buktinya harusnya kan, di bawah 1 gram, ini, kan 2,5 gram, kemudian 0,5 gram, nah kan melebihi SEMA nomor 10, berarti ada SEMA yang terbaru.
Apabila perbuatan Pasal 114 ayat 1 narkotika itu terbukti, tapi dia itu adalah bukan sebagai pengedar atau penjual, tapi sebagai pengguna, maka hakim boleh tidak menjatuhkan hukuman tidak sesuai ancaman Pasal 114 ayat 1. Jadi, boleh di bawah itu," jelas Jhon Mathias.
Reaksi Ammar Zoni Usai Dituntut 3 Tahun Penjara
Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara serta dikenakan denda Rp 1 miliar atas kasus narkoba.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8/2024) memutuskan Ammar Zoni bersalah dalam kasus narkoba yang menjeratnya.
Ammar Zoni pun menangis haru divonis penjara 3 tahun karena lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 12 tahun penjara.
Tak hukuman penjara, Ammar Zoni juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar.
Jika denda Rp 1 miliar tersebut tak dibayarkan, maka Ammar Zoni harus menggantinya dengan hukuman penjara selama 3 bulan.
"Menetapkan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, membeli atau menguasai narkotika golongan satu," ucap Majelis Hakim saat membacakan vonis.
Majelis Hakim juga menetapkan masa tahanan Ammar yang sudah dijalani akan dikurangkan dari total hukuman penjaranya.
Saat vonis dibacakan, Ammar Zoni terlihat berkaca-kaca, gak bisa menyembunyikan perasaannya.
Tapi, secara tegar Ammar Zoni menerima keputusan tersebut.
"Terima kasih Yang Mulia. Saya terima," ucap Ammar sambil menunduk.
Bahkan, pengacaranya, Jon Mathias, juga langsung menyambung dengan kata "Terima."
Meski Ammar Zoni sudah legowo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempertimbangkan vonis ini.
Sebelumnya, JPU menuntut Ammar dengan hukuman yang jauh lebih berat, yakni 12 tahun penjara.
Ammar dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan bahkan diduga terlibat dalam bisnis peredaran narkoba.
Lantas, apakah JPU akan tetap menerima vonis Ammar Zoni tersebut atau malah mengajukan banding? Kita tunggu selanjutnya.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Putri Salamah )
Alasan Suami Mpok Alpa Ajukan Permohonan Perwalian Anak, Bukan karena Konflik Warisan |
![]() |
---|
Keluarga Mpok Alpa Ternyata Sejak Dulu Curiga Aji Darmaji Ingin Kuasai Harta |
![]() |
---|
Aji Darmaji Diam-diam ke Pengadilan, Keluarga Curiga Ingin Kuasai Harta Mpok Alpa |
![]() |
---|
Larissa Chou Bantah Gugat Cerai Suami Buntut Hapus Foto-foto Bersama Ikram Rosadi |
![]() |
---|
Keluarga Mpok Alpa Tuding Aji Darmaji Bohongi Publik Gegara Bikin Surat Pengasuhan Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.