Berita Lampung
Kejati Lampung Sita Aset Miliaran Milik Para Tersangka Korupsi SPAM PDAM Way Rilau Bandar Lampung
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita aset lima tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Way Rilau Balam.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
Dok Penkum Kejati Lampung
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung menyita aset bernilai miliaran dari lima tersangka kasus dugaan korupsi Proyek SPAM PDAM Way Rilau Bandar Lampung, Rabu (28/8/2024)
Akibatnya, terjadi kekurangan volume pekerjaan yang berdampak pada kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, proyek ini diperkirakan mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 19,8 miliar.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
( Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto )
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Lampung
Pemprov Lampung Sediakan WiFi Gratis, Ada di RSUD Abdul Moeloek dan Stadion Pahoman |
![]() |
---|
Sembako Murah Lampung Tengah Digelar Bareng Car Free Day |
![]() |
---|
Siswi SMP di Lampung Pamerkan Game Edukatif Karyanya ke Wamen Dikdasmen |
![]() |
---|
2 Orang yang Tenggelam di Pantai Terjun Karya Tunggal Katibung Ditemukan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Anak oleh 3 Pria di Lampung Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.