Berita Lampung

Kejati Lampung Sita Aset Miliaran Milik Para Tersangka Korupsi SPAM PDAM Way Rilau Bandar Lampung

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita aset lima tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Way Rilau Balam.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
Dok Penkum Kejati Lampung
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung menyita aset bernilai miliaran dari lima tersangka kasus dugaan korupsi Proyek SPAM PDAM Way Rilau Bandar Lampung, Rabu (28/8/2024) 

Akibatnya, terjadi kekurangan volume pekerjaan yang berdampak pada kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, proyek ini diperkirakan mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 19,8 miliar.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

( Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved