Berita Lampung

Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Anak oleh 3 Pria di Lampung Tengah

Polisi usut kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh 3 orang warga terhadap anak di bawah umur berinisial RS (12) yang viral di medsos.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: taryono
Fajar Ihwani Sidiq
ANIAYA - Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Devrat Aolia Arfan didampingi Kasi Humas saat menjelaskan penanganan kasus penganiayaan anak di bawah umur di Kecamatan Gunung Sugih, Minggu (27/7/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah melakukan pendalaman kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh 3 orang warga terhadap anak di bawah umur berinisial RS (12) yang viral di medsos.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di Jalan Raya Banjar Mulyo, Kampung Gunung Sugih, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah pada Jumat (18/7/2025) sekira pukul 18.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Devrat Aolia Arfan mengatakan, kasus tersebut saat ini sedang dalam penanganan dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 40 / VII / 2025 / SPKT / POLSEK GUNUNG SUGIH / POLRES LAMTENG / POLDA LAMPUNG. Tanggal 23 Juli 2025.

Dia mengatakan, kasus ini dilaporkan oleh paman korban seorang anggota Polri, Sat Reskrim  Polres Lampung Tengah.

"Latar belakang kasus penganiayaan ini, para pelaku menuduh korban telah melakukan pencurian TV dan tabung gas, anak di bawah umur itu, lalu dianiaya oleh tiga pria," kata Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Minggu (27/7/2025).

Kasat Reskrim menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan penelusuran perkara, kasus pencurian tersebut benar terjadi, namun pelakunya bukanlah RS, melainkan seorang pria berinisial IJ.

Sementara, ketiga pelaku penganiayaan tersebut di antaranya RL, DN, dan SM, ketiganya warga Kelurahan Gunung Sugih.

Saat mendapatkan tuduhan, ujar Devrat, RS dijemput oleh salah satu pelaku inisial RL, lalu dibawa ke Dusun Banjar Mulyo.

Di sana RS dianiaya oleh ketiga pelaku di bagian muka, dijambak rambutnya, dicekik lehernya, dan pelaku tak segan memukul dada  korban.

Saat kasus dalam proses penanganan, kata Kasat, antara pelaku dan korban sempat membuat kesepakatan damai, dan membuat surat perdamaian.

Namun, hal tersebut tidak menghentikan penyelidikan dan proses hukum tetap berjalan untuk para terduga pelaku atau terlapor. 

"Persamaan (kesepakatan perdamaian) yang ada itu antar sesama warga. Bukan damai dengan kepolisian. Perkara ini tetap lanjut hingga tuntas," katanya.

"Surat perdamaian itu, akan dilampirkan dengan berkas perkara pemeriksaan saat pelimpahan nantinya ke kejaksaan sebagai bahan pertimbangan hukuman," ucap Devrat.

Saat ini, pihaknya terus mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti terkait penganiayaan yang diduga dilakukan RL, DN, dan SM.

"Para pelaku akan dibidik Pasal Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35/2014 Juncto 76 C," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved