Berita Lampung

Walet Polresta Bandar Lampung Tangkap Juru Parkir Bawa Tembakau Sinte

Polresta Bandar Lampung menangkap Bp (19) warga Kampung Sinar Baru, Kecamatan Telukbetung Barat, Kota Bandar Lampung, yang kedapatan membawa dua paket

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Polresta Bandar Lampung
Barang bukti tembakau sinte diamankan Tim Walet Polresta Bandar Lampung, Kamis (29/8/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Tim walet Polresta Bandar Lampung menangkap Bp (19) warga Kampung Sinar Baru, Kecamatan Telukbetung Barat, Kota Bandar Lampung, yang kedapatan membawa dua paket kecil tembakau sintetis (sinte). 

Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung Kompol Sugeng Sumanto mengatakan, polisi menangkap Bp yang kesehariannya juru parkir karena kedapatan membawa tembakau sintetis. 

Pelaku menaruh barang haram tersebut di dalam kotak rokok di saku jaket pelaku. 

"Jadi Bp ini ditangkap polisi di seputaran Jalan Hayam Wuruk, depan Pasar Tugu, Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung, Kamis (29/8/2024) dini hari," kata Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung Kompol Sugeng Sumanto, Kamis (29/8/2024). 

Pelaku bersama rekannya coba menghindar tapi akhirnya ditangkap.

Petugas mencurigai dan kemudian melakukan pengejaran terhadap Bp. 

"Jadi kami sempat kejar-kejaran hingga akhirnya kami berhasil mengamankan Bp, kemudian rekannya Bp melarikan diri," kata Kompol Sugeng. 

Selain mengamankan pelaku Bp, polisi juga mengamankan 2 buah plastik klip bening berisikan tembakau sintetis. 

Kemudian 3 buah korek api dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat silver.

“Pelaku dan barang bukti, dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung. Kemudian diserahkan ke Piket Sat Narkoba guna pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved