Berita Tekini Artis

Perasaan Irish Bella Tahun Mantan Suaminya Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara

Irish Bella mengaku lega setelah mantan suaminya, Ammar Zoni, tak jadi divonis 12 tahun penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya untuk ketiga kali.

Penulis: Virginia Swastika | Editor: Indra Simanjuntak
Grid.ID / Annisa Dienfitri
Irish Bella. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Irish Bella mengaku lega setelah mantan suaminya, Ammar Zoni, tak jadi divonis 12 tahun penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya untuk ketiga kali.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan untuk menghukum Ammar Zoni di penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Tuntutan 12 tahun sempat diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat Ammar Zoni menjalani peradilan.

Pertimbangannya, Ammar Zoni dinilai sebagai tulang punggung keluarga, berlaku sopan selama menjalani persidangan, dan menyesali perbuatannya.

"Ya pastinya turut prihatin, tapi ada agak leganya juga," ujar Irish Bella dikutip Tribunnews.com dari tayangan Pagi-Pagi Ambyar, Kamis (29/8/2024)

"Karena kan tuntutannya 12 sampai akhirnya keputusan 3 tahun. Termasuk ada sisi baiknya juga," katanya lagi.

Ibel, sapaan akrabnya pun masih tetap mendoakan Ammar meski sudah tidak berstatus sebagai istrinya lagi.

"Aku doain terus, semoga 3 tahun kan bukan waktu sebentar apalagi di dalam tempat yang siapa sih yang mau ada di situ," ucap Irish Bella.

"Tapi mudah-mudahan itu bentuk kasih sayang Allah untuk Bang Ammar," ungkapnya.

Sebelumnya, Ammar menyatakan menerima putusan tersebut.

Mulanya, ia menampakkan ekspresi datar saat hakim membacakan vonis.

Namun Ammar Zoni kemudian mulai menopang telapak tangannya di depan wajah sambil sesekali merapikan rambut.

Dia juga terlihat mengusapkan kedua tangannya di wajah, seakan mengucap syukur.

Perlahan sambil menatap kamera sidang, senyum mulai keluar dari bibir Ammar.

Dia pun sempat terlihat mengusap matanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved