Pemilu 2024

KPU Lampung Tunggu Instruksi KPU RI Usai Putusan DKPP Terhadap Fery Triatmojo

KPU Lampung hormati putusan DKPP terhadap Fery Triatmojo dan tunggu instruksi KPU RI soal PAW karena masa jabatan hampir habis

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
KPU Lampung hormati putusan DKPP terhadap Fery Triatmojo dan tunggu instruksi KPU RI soal PAW karena masa jabatan hampir habis 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisioner KPU Bandar Lampung, Fery Triatmojo resmi diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Fery Triamojo diberhentikan sebagai anggota KPU Bandar Lampung lantaran terbukti melanggar kode Pasal 6 ayat 2 huruf B dan C, serta pasal 6 ayat 3 huruf C dan E tentang Kode Rtik Penyelenggara Pemilu.

Terkait pemberhentian Fery, Komisioner KPU Lampung bidang SDM, Ali Sidik menyampaikan menghormati hasilnya selanjutnya diserahkan ke KPU RI.

"KPU ini sifatnya kolektif kologial tentunya terkait pemberhentian salah satu anggota KPU Bandar Lampung kami sifatnya menunggu keputusan KPU RI apakah akan di PAW atau tidak," kata Ali Sidik, Senin (2/9/2024).

Menurutnya masa jabatan KPU Bandar Lampung berakhir bulan November 2024.

"Dengan waktu yang singkat apakah akan di PAW atau dibackup wakil devisinya kami tunggu keputusan KPU RI, Provinsi hanya menindaklanjuti," ujarnya.

Sementara, Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triadi mengaku, akan menunggu surat keputusan resmi dari DKPP RI serta akan konsultasi dengan KPU Provinsi Lampung.

"Kami menunggu surat putusan resmi DKPP RI dan akan berkonsultasi dengan KPU Provinsi untuk menindak lanjuti putusan tersebut," kata Dedy Triadi.

Lebih lanjut Dedy mengatakan, untuk posisi Kepala Devisi Teknis KPU Kota Bandar Lampung akan diisi oleh Robiul.

Oleh karena itu kata Dedy, terkait dengan keberlangsungan tahap Pilkada 2024 tidak akan terganggu.

"Untuk sementara, Divisi Teknis akan dikoordinasikan oleh Robiul yang merangkap Divisi Hukum dan Teknis penyelenggaraan," katanya.

Uang dari Caleg

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap komisioner KPU Bandar Lampung Ferry Triatmojo terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Hal itu imbas Fery dituduh menerima uang senilai Rp 530 juta dari Caleg DPRD Bandar Lampung, Erwin Nasuton untuk membantu meloloskan mendapat kursi legislatif pada Pileg 2024 lalu.

Adapun sidang pertama dengan nomor perkara 83-PKE-DKPP/V/2024 tersebut digelar di Kantor KPU Provinsi Lampung, Kamis (11/7/2024).

Diketahui, sidang yang digelar DKPP ini sendiri dilakukan atas dasar aduan dari Bawaslu Provinsi Lampung.

Di mana, Ferry Triatmojo selaku komisioner KPU Kota Bandar Lampung berstatus sebagai teradu.

Adapun sidang kode etkk ini dipimpin langsung oleh Ketua DKPP RI Eddy Lugito didampingi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Agus Riyanto (KPU), dan Topan Indra Karsa dari unsur masyarakat.

Sidang KEPP ini sendiri dihadiri oleh seluruh komisioner Bawaslu Provinsi Lampung, diantaranya Ketua Iskardo P Panggar, Tamri, Gistiawan, Suheri, Imam Bukhori

Hadir pula dari pihak KPU Bandar Lampung hadir Ketua Dedy Triadi, Hamami, Ika Kartika, Robiul, hingga Fery Triatmojo.

Sementara dari pihak Bawaslu Bandar Lampung, hadir Ketua Apriliwanda, bersama anggota Muhammad Muhyi, Juwita, Oddy Marsa JP dan Hasanuddin Alam. 

Selain itu, sidang KEPP itu juga menghadirkan dua orang saksi yakni Ketua Laskar Lampung Nerozely dan Ketua Laskar Bandar Lampung Destra Yudha Setiawan.

Untuk diketahui, dalam perkara ini Fery Triatmojo dilaporkan ke DKPP lantaran diduga menerima uang Rp 530 Juta dari Caleg DPRD Kota Dapil IV dari PDIP M Erwin Nasution.

Uang itu tersebut diberikan dengan tujuan agar Erwin bisa duduk menjadi Anggota DPRD Kota Bandar Lampung pada Pemilu legislatif 2024 lalu.

Selain Fery, perkara ini juga ikut menyeret tiga orang penyelenggara pemilu tingkat kecamatan di Bandar Lampung

Mereka diantaranya, mantan Ketua PPK Kedaton Heri Hilman Rizal yang disebut menerima Rp 130 juta.

Kemudian, mantan Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan, dan mantan Ketua Panwascam Way Halim Septoni yang masing-masing menerima Rp 50 juta.

Ketiganya kini telah dipecat dari jabatannya oleh KPU dan Bawaslu Bandar Lampung lantaran terbukti melanggar kode etik dalam perkara tersebut.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved