Berita Terkini Nasional

Sindikat Jual Beli Bayi via Facebook, Ibu Hamil Diiming-imingi Rp 15 Juta

Modus sindikat jual beli bayi di Depok, melalui media sosial Facebook, ternyata mengincar ibu-ibu hamil dan diiming-imingi uang Rp 15 juta.

TribunnewsDepok.com/M. Rifqi Ibnumasy
Polres Metro Depok berhasil mengamankan para pelaku sindikat jual beli bayi. Modus sindikat jual beli bayi di Depok, melalui media sosial Facebook, ternyata mengincar ibu-ibu hamil dan diiming-imingi uang Rp 15 juta. 

Tribunlampung.co.id, Pancoran Mas - Modus sindikat jual beli bayi di Depok, Jawa Barat, melalui media sosial Facebook, ternyata mengincar ibu-ibu hamil dan diiming-imingi uang Rp 15 juta.

Diketahui, polisi berhasil membongkar sindikat jual beli bayi yang dilakukan melalui sosial media Facebook. Sindikat jual beli bayi tersebut di Depok.

Bahkan, para pelaku memasang iklan dan promosi melalui medsos FB untuk mencari ibu yang bersedia menjual bayinya.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, para pelaku menerapkan sistem pesan terlebih dahulu atau pre-order kepada konsumennya.

Bahkan, para pelaku telah menawarkan bayi yang akan dijual saat masih di dalam kandungan ibunya.

“Pre-order, iya. jadi kalau ada yang sudah hamil ya itu sudah bikin perjanjian terlebih dahulu,” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Senin (2/9/2024) sore.

“Jadi nanti setelah lahir langsung dibawa ke sana,” sambungnya.

Dalam aksinya, para pelaku mencari ibu-ibu yang sedang hamil dan menawarkan untuk membeli bayinya melalui Facebook.

Jika ada yang tertarik, maka pelaku akan mengirimkan pesan dan mendatangi ibu yang sedang hamil untuk negosiasi kesepakatan harga.

Para pelaku menawarkan harga Rp 10 juta hingga Rp 15 juta untuk satu bayi dan menjualnya kembali dengan harga berkisar Rp 45 juta.

“Ketika bayi lahir langsung diambil untuk dibawa ke Bali,” ungkapnya.

Kini, pihak kepolisian berhasil meringkus delapan pelaku yang terdiri dari lima perempuan dan tiga laki-laki.

Atas kejahatan yang dilakukan, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2017 tentang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sindikat Terorganisir

Polisi berhasil membongkar sindikat jual beli bayi yang dilakukan melalui sosial media Facebook. Sindikat jual beli bayi tersebut di Depok.

Adapun modus sindikat jual beli bayi tersebut yakni membuat pre order sejak jabang bayi berada dalam kandungan.

Para pelaku memasang iklan dan promosi melalui medsos FB untuk mencari ibu yang bersedia menjual bayinya.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana.

Arya juga mengatakan, pelaku memberikan iming-iming uang tunai sebesar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta agar sang ibu bersedia melepaskan bayi yang baru dilahirkan.

“Ini merupakan satu sindikat yang cukup terorganisir."

"Karena memang ada iklan yang disiarkan melalui Facebook dengan tujuan mencari ibu atau setiap perempuan yang ingin menjual bayinya,” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Senin (2/9/2024).

Bayi yang telah diperoleh para pelaku selanjutnya hendak dikirim ke wilayah Bali untuk ditawarkan ke orang-orang yang menginginkan.

Dari harga beli senilai Rp 15 juta, pelaku menjual kembali bayi tersebut dengan harga jauh lebih tinggi mencapai Rp 45 juta.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok berhasil mengungkap sindikat jual-beli bayi tersebut pada 26 Juli 2024 lalu.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan delapan pelaku lima perempuan dan tiga laki-laki.

Lima pelaku perempuan tersebut bernama Rida Soniawati (24), Apaa Nanillaauliyah (22), Dayanti Apriyani (27), Setyaningsih (24), dan Dahlia (23).

Sedangkan tiga pelaku laki-laki bernama Muhammad Diksi Henrika (32), Ruddy (30), dan I Made Aryadana (41).

“Bayi-bayi yang dijual ini juga umurnya sangat muda sekali, jadi baru (umur) satu hari itu langsung rencananya akan dibawa ke Bali,” ungkapnya.

“Kita telah menangkap tersangka sejumlah delapan orang mulai dari orang tua bayi, yang di sini ada yang statusnya suami istri, ada juga yang statusnya masih belum suami istri,” sambungnya.

Atas kejahatan yang dilakukan, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2017 tentang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id / Tribundepok.com )

Sumber: Tribun depok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved