Berita Terkini Artis

Status Sandra Dewi Masih sebagai Saksi dalam Kasus Harvey Moeis

Sandra Dewi masih berstatus sebagai saksi dalam kasus  korupsi yang merugikan negara.

Editor: taryono
Instagram @sandradewi88
Sandra Dewi. Sandra Dewi masih berstatus sebagai saksi dalam kasus  korupsi yang merugikan negara. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sandra Dewi masih berstatus sebagai saksi dalam kasus  korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun itu.

Kasus tersebut menyeret suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Seperti diketahui, nama Sandra Dewi juga turut dikaitkan dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp300 triliun itu.

Dikutip dari YouTube Cumicumi, Senin (2/9/2024), Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harly Siregar menjelaskan soal nasib Sandra Dewi saat ini.

Harly Siregar mengatakan, bahwa jaksa penuntut umum (JPU) masih terus melakakukan pemeriksaan terhahap Harvey Moeis.

"Kami sampaikan begini bahwa saat ini jaksa penuntut umum sedang melalukan pemeriksaan terhadap terdakwa Harvey Moeis yang sekarang sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Harly Siregar.

Soal keterkaitan Sandra Dewi di kasus Harvey Moeis, kata Harly, saat ini sang artis masih menjadi saksi.

Adapun Sandra Dewi sendiri juga sudah dimintai keterangan soal kasus yang menjerat suaminya itu.

"Bahwa keterkaitan antara Sandra Dewi dengan Harey Moeis sebenarnya Sandra Dewi ini sebagai saksi."

"Saksi yang ditingkat penyidikan sudah dimintai keterangan," jelas Harly.

Dengan begitu, Harly berharap Sandra Dewi nantinya juga turut bersaksi di dalam persidangan Harvey Moeis.

Dalam hal ini, Sandra Dewi harus menjelaskan soal apa yang dilakukan Harvey Moeis hingga terseret dalam kasus tersebut.

"Diharapkan nanti di tingkat persidangan ini juga yang bersangkutan akan bersaksi terkait dengan apa yang dilakukan Harvey Moeis," ujarnya.

Harly pun meminta masyarakat untuk menunggu perkembangan dari kasus korupsi timah ini.

Terlebih lagi, Sandra Dewi juga belum dilakukan penjadwalan kembali untuk dimintai keterangan lebih lanjut di persidangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved