Penggelapan Mobil di Bandar Lampung
Ngaku untuk Usaha Developer, Tersangka Hari Gadaikan 16 Mobil Rental Seharga Rp 30-40 Juta per Unit
Tersangka penggelapan mobil, Hari Yusuf (45) mengaku telah menggadaikan 16 unit mobil.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tersangka penggelapan mobil, Hari Yusuf (45) mengaku telah menggadaikan 16 unit mobil.
Adapun harga gadai yang diperoleh Hari Yusuf untuk per unitnya sebesar Rp 30-40 juta .
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, tersangka Hari Yusuf menggadaikan satu unit mobil Rp 30-40 Juta.
"Ada 16 mobil rental yang digelapkan oleh pelaku, tetapi yang diamankan atau dihadirkan 9 mobil," kata Kasat Reskrim pada konpers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (4/9/2024).
Sedangkan sisanya, kata Mukhammad Hendrik, mobil tersebut masih dalam pengejaran petugas.
Ia mengatakan, awal terungkapnya kasus karena banyaknya pengusaha rental mobil yang melakukan komplain.
"Para pengusaha rental mobil ini mengaku mengeluhkan mobil yang disewa tak kunjung dipulangkan," ujar Kompol Mukhmmad Hendrik Apriliyanto.
Karena banyak sekali pengusaha mengeluhkan tindakan pelaku, makanya polisi melakukan penyelidikan.
"Kami berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan mobil serta fidusia," kata Kompol Hendrik.
Untuk tersangka Hari memiliki 5 laporan polisi (LP), waktunya pada April 2024 hingga Juni 2024.
Modusnya, tersangka menyewa atau merental mobil sebanyak 16 unit dari beberapa pengusaha rental di Bandar Lampung.
"Alasan perentalan akan dipergunakan sebagai kendaraan operasional pada usaha developer milik tersangka," kata Kompol Hendrik.
Ia mengatakan, penyidik mencatat ada 9 unit mobil sebagai barang bukti diamankan dari tangan tersangka Hari Yusuf.
Dengan barang bukti lainnya satu eksemplar kontrak sewa mobil dengan dua lembar kwitansi gadai.
Lalu dua BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Pribadi) dan empat lembar surat keterangan leasing.(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
| PT Wom Finance Apresiasi Polresta Tangkap Debitur yang Manipulasi Data |
|
|---|
| Bawa Kabur 16 Mobil dan Menipu Rp 283 Juta, 2 Warga Bandar Lampung Ditangkap |
|
|---|
| Korban Penggelapan Bersyukur 3 Mobil Miliknya Ditemukan Polresta Bandar Lampung |
|
|---|
| Tersangka Yuan Sempat Ajukan Kredit pada Perusahaan Pembiayaan Pakai Data Palsu |
|
|---|
| Tersangka Hari Gelapkan 16 Mobil dan Menipu Rp 283 Juta Modus Kerjasama Perumahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kasat-Reskrim-Polresta-Bandar-Lampung-Kompol-Mukhammad-Hendrik-Apriliyanto-pimpin-konpres.jpg)