Penggelapan Mobil di Bandar Lampung

PT Wom Finance Apresiasi Polresta Tangkap Debitur yang Manipulasi Data

PT Wom Finance Regional Sumbagsel mengapresiasi kinerja dari Polresta Bandar Lampung yang telah menangkap debitur palsu. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
dok Candra
Litigasi Spesialis PT Wom Finance Regional Sumbagsel Candra Ardiansyah mengucapkan apresiasi kepada Polresta Bandar Lampung pasca penangkapan debitur palsu, Rabu (4/9/2024).(dok Candra). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - PT Wom Finance Regional Sumbagsel mengapresiasi kinerja dari Polresta Bandar Lampung yang telah menangkap debitur palsu. 

"Kami dari PT Wom Finance mengucapkan apresiasi sebesar-besarnya kepada Polresta Bandar Lampung atas sigap dan kinerjanya melakukan penangkapan terhadap debitur dengan berinisial YS," kata Litigasi Spesialis PT Wom Finance Regional Sumbagsel Candra Ardiansyah saat dihubungi Tribun Lampung, Rabu (4/9/2024). 

Ia mengatakan, oknum debitur tersebut diduga telah melakukan manipulasi data. 

PT Wom Finance mengharapkan agar kejadian ini semoga dapat menjadi contoh ke depannya bagi para debitur lainnya. 

"Besar harapan tidak terulang kembali kepada debitur lainnya," kata Candra. 

Sebelumnya, Yuan Sugianto (45) warga Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjungkarang Barat, sempat mengajukan kredit ke PT Wom Finance dengan menggunakan data palsu. 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, tersangka Yuan ini sempat mengajukan kredit ke PT Wom Finance dengan menggunakan data palsu. 

"Jadi pada Juni 2024 tersangka ini mengajukan kredit kendaraan roda dua pada perusahaan pembiayaan PT Wom Finance Bandar Lampung," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto. 

Ia mengatakan, tersangka setelah diproses dan dilakukan kontrak pembiayaan dan diketahui dokumen dengan nama Dodi Mario. 

Kemudian KTP atas nama Lulu Triana, surat keterangan domisili yang dikeluarkan kantor Kelurahan Way Halim Permai yang digunakan tersangka, ternyata tidak sesuai dengan data kependudukan dan data pada kantor Kelurahan Way Halim Permai.

Dengan modus tersebut, pelaku lalu melakukan penggelapan tiga unit mobil sewaan pada Agustus 2023.

Mobil tetapi disewa dari korban selama 90 hari dan setelah habis masa sewa kendaraan tidak dikembalikan.

Dengan alasan tersangka meminta diperpanjang waktu sewa.

Namun korban menolak dan kendaraan diminta untuk dikembalikan.

"Namun sampai dengan peristiwa dilaporkan, tersangka tidak dapat mengembalikan kendaraan tersebut karena 3 unit kendaraan telah tersangka gadaikan kepada pihak lain," kata Kompol Hendrik. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved