Penggelapan Mobil di Bandar Lampung

PT Wom Finance Apresiasi Polresta Tangkap Debitur yang Manipulasi Data

PT Wom Finance Regional Sumbagsel mengapresiasi kinerja dari Polresta Bandar Lampung yang telah menangkap debitur palsu. 

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
dok Candra
Litigasi Spesialis PT Wom Finance Regional Sumbagsel Candra Ardiansyah mengucapkan apresiasi kepada Polresta Bandar Lampung pasca penangkapan debitur palsu, Rabu (4/9/2024).(dok Candra). 

Pelaku menggadaikan tanpa izin dari pihak korban, dari hasil pemeriksaan penyidik bahwa tiga mobil tersebut telah digadaikan oleh tersangka seratusan juta.

Kompol Hendrik mengatakan, tersangka Yuan Sugianto dikenakan pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman penjara 4 tahun penjara. 

Kemudian dipersangkakan pasal 35 UU Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia dengan ancaman hukuman paling 5 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved