Penggelapan Mobil di Bandar Lampung
PT Wom Finance Apresiasi Polresta Tangkap Debitur yang Manipulasi Data
PT Wom Finance Regional Sumbagsel mengapresiasi kinerja dari Polresta Bandar Lampung yang telah menangkap debitur palsu.
Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
dok Candra
Litigasi Spesialis PT Wom Finance Regional Sumbagsel Candra Ardiansyah mengucapkan apresiasi kepada Polresta Bandar Lampung pasca penangkapan debitur palsu, Rabu (4/9/2024).(dok Candra).
Pelaku menggadaikan tanpa izin dari pihak korban, dari hasil pemeriksaan penyidik bahwa tiga mobil tersebut telah digadaikan oleh tersangka seratusan juta.
Kompol Hendrik mengatakan, tersangka Yuan Sugianto dikenakan pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman penjara 4 tahun penjara.
Kemudian dipersangkakan pasal 35 UU Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia dengan ancaman hukuman paling 5 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Berita Terkait: #Penggelapan Mobil di Bandar Lampung
| Bawa Kabur 16 Mobil dan Menipu Rp 283 Juta, 2 Warga Bandar Lampung Ditangkap |
|
|---|
| Korban Penggelapan Bersyukur 3 Mobil Miliknya Ditemukan Polresta Bandar Lampung |
|
|---|
| Tersangka Yuan Sempat Ajukan Kredit pada Perusahaan Pembiayaan Pakai Data Palsu |
|
|---|
| Tersangka Hari Gelapkan 16 Mobil dan Menipu Rp 283 Juta Modus Kerjasama Perumahan |
|
|---|
| Ngaku untuk Usaha Developer, Tersangka Hari Gadaikan 16 Mobil Rental Seharga Rp 30-40 Juta per Unit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Litigasi-Spesialis-PT-Wom-Finance-Regional-Sumbagsel.jpg)