Penggelapan Mobil di Bandar Lampung
Bawa Kabur 16 Mobil dan Menipu Rp 283 Juta, 2 Warga Bandar Lampung Ditangkap
Dua warga Bandar Lampung harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran keduanya melakukan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dua warga Bandar Lampung harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran keduanya melakukan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan.
Kedua pelaku diduga melakukan penggelapan mobil rental sebanyak 16 unit dan melakukan penipuan mencapai Rp 283 juta dengan modus kerja sama perumahan.
Baca juga: Breaking News Polresta Bandar Lampung Ungkap 12 Mobil Kasus Penggelapan
Adapun kedua pelaku penggelapan mobil rental dan penipuan yang ditangkap tersebut yakni Hari Yusuf (45) dan Yuan Sugianto (45).
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, polisi mencatat ada 6 laporan di antaranya 5 orang korban penggelapan mobil dan satu korban kerja sama usaha perumahan.
"Ada 6 orang korban pelaku Hari Yusuf ini, lima melakukan gelapkan mobil dan satu korban karena kerja sama usaha perumahan," kata Hendrik Apriliyanto dalam konpers, Rabu (4/9/2024).
Pelaku Hari Yusuf dipersangkakan pasal 378 KUHPidana dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Sebelumnya, tersangka penggelapan mobil, Hari Yusuf mengaku telah menggadaikan 16 unit mobil, dengan per unitnya digadaikan sebesar Rp 30-40 juta.
"Ada 16 mobil rental yang digelapkan oleh pelaku, tetapi yang diamankan atau dihadirkan 9 mobil," kata Hendrik Apriliyanto.
Sedangkan sisanya mobil tersebut masih dalam pengejaran petugas.
Ia mengatakan, pengusaha rental mobil banyak yang melakukan komplain.
"Para pengusaha rental mobil ini mengaku mengeluhkan mobil yang disewa tak kunjung dipulangkan," kata Hendrik Apriliyanto.
Karena banyak sekali mobil pengusaha dikeluhkan dilakukan penggelapan.
"Kami berhasil pengungkapan terhadap penipuan dan penggelapan mobil, serta fidusia," ujar Kompol Hendrik.
Tersangka Hari dengan 5 laporan polisi (LP)x dengan modus operandi (mo) tersangka pada April 2024 hingga Juni 2024.
Tersangka menyewa atau merental mobil sebanyak 16 unit dari beberapa pengusaha rental di Bandar Lampung.
| PT Wom Finance Apresiasi Polresta Tangkap Debitur yang Manipulasi Data |
|
|---|
| Korban Penggelapan Bersyukur 3 Mobil Miliknya Ditemukan Polresta Bandar Lampung |
|
|---|
| Tersangka Yuan Sempat Ajukan Kredit pada Perusahaan Pembiayaan Pakai Data Palsu |
|
|---|
| Tersangka Hari Gelapkan 16 Mobil dan Menipu Rp 283 Juta Modus Kerjasama Perumahan |
|
|---|
| Ngaku untuk Usaha Developer, Tersangka Hari Gadaikan 16 Mobil Rental Seharga Rp 30-40 Juta per Unit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/12-mobil-rental-diamankan-di-Mapolresta-Bandar-Lampung.jpg)