Berita Lampung

Tepergok Buang Sabu di Pinggir Jalan, Pria Asal Lampung Tengah Dibekuk

Satreskrim Polsek Padang Ratu berhasil menggagalkan transaksi atau jual beli narkoba jenis sabu-sabu.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi ditangkap polisi. Seorang pria diduga pengedar inisial JKO (41) dibekuk polisi saat hendak menjual sabu-sabu di Jalan Raya Kampung Payung Ratu, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, Senin (2/9/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Satreskrim Polsek Padang Ratu berhasil menggagalkan transaksi atau jual beli narkoba jenis sabu-sabu.

Seorang pria diduga pengedar inisial JKO (41) dibekuk polisi saat hendak menjual sabu-sabu di Jalan Raya Kampung Payung Ratu, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, Senin (2/9/2024).

Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan, pria itu kalang kabut saat berpapasan dengan petugas di jalan itu.

"Saat dihampiri petugas, JKO membuang plastik, ternyata isinya sabu-sabu," katanya, Rabu (4/9/2024).

Edi menjelaskan, awalnya petugas mendapati JKO bersama satu orang diduga calon pembeli sekira pukul 22.45 WIB.

Saat sedang patroli itulah, polisi mencurigai JKO dan satu orang sedang duduk di pinggir jalan.

Dikatakan Edi, seketika satu orang langsung kabur.

JKO yang tepergok membuang sabu pun tak berkutik dibawa ke Polsek Padang Ratu.

"Polisi kini tengah melakukan pendalaman kasus, sementara JKO dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya. 

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Fajar Ihwani Sidiq )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved